![]() |
PALEMBANG, SP - Menjelang tutup tahun 2019, capaian beberapa pajak daerah sudah menunjukkan positif. Hanya beberapa yang masih terlihat minim. Salah satunya pajak restoran realisasinya baru 70 persen. Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) mengklaim hal tersebut lantaran minimnya event-event yang diselenggaran di Kota Palembang.
Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan, dari 11 pajak daerah beberapa sudah mencapai 80 persen hingga 100 persen. Pencapai masih rendah hanya berkisaran capaian 70 persen di sektor pajak hotel dan restoran. Sementara target pajak restoran tahun ini Rp182 miliar.
"Tahun lalu kita ada event besar dan Kota Palembang sebagai tuan rumah Asian Games, banyak orang menggunakan hotel dan transaksi di restoran cukup banyak. Tahun ini mengalami sedikit penurunan," katanya.
Pada dasarnya, pendapatan pajak restoran didukung oleh pemasangan e-Tax sampai saat ini 499 unit dari target 600 unit. Hal ini karena pihaknya masih melakukan koordinasi dengan vendor untuk pengadaan barangnya.
"Sejauh ini setelah dilakukan pemberian Surat Peringatan (SP) dan penyegelan, tidak ada lagi yang menolah pasang," jelasnya.
Sedangkan disektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), saat ini sudah mencapai 80,57 persen dari target yang ditentukan yakni sebesar Rp275 miliar. "Realisasi sampai dengan 20 Desember Rp.222.055.503.812 kita berharap masih dapat mengejar di sisa waktu yg ada ini," katanya.
Sementara dua sektor pajak lagi, yakni pajak parkir saat ini capaiannya sudah mencapai 96 persen dari target parkir Rp34 miliar dengan realisasi sampai mencapai Rp32.662.639.697.
"Target Parkir 2018 sebesar Rp. 30,5 miliar tercapai s.d 31 Desembet 2018 Rp. 32.508.627.038 (106 persen) surplus 6 persen, hanya ada peningkatan sedikit, tahun ini pajak parkir akan tembus 100 persen, karena telah kita pasang alat e- tax," jelasnya.
Meski demikian, pajak reklame di Kota Palembang yang ditarget Rp20 miliar sudah tercapai 100 persen. Tercatat pada akhir minggu ke 3 pada hari Jumat 20 Desember 2019 capaian pajak reklame sebesar Rp. 20.014.259.733. November lalu capaian pajak reklame masih berada di angka 84 persen.
"Desember ini dalam waktu 3 minggu kita dapat mengumpulkan sekitar Rp3,2 miliar sehingga capaian pajak reklame dapat tercapai 100 persen," ujarnya.
Pencapaian pajak reklame ini, menjadi tolak ukur untuk pencapaian pajak reklame 2020 yang ditargetkan Rp 50 miliar dengan menentukan kawasan Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR). Nantinya akan disesuaikan dengan Perwako No.13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame yakni kawasan kendali ketat, sedang, kendali rendah dan kawasan khusus yang akan diajukan ke Walikota. (Ara)