Notification

×

Tag Terpopuler

DPO 3 Tahun, Apriansyah Diringkus

Wednesday, August 21, 2019 | Wednesday, August 21, 2019 WIB Last Updated 2019-08-21T08:31:53Z
Apriansyah (34) diringkus Kepolisian Satreskrim Polresta Palembang Unit Tekab 134 pimpinan Kanit IPTU Tohirin (foto/mlm)
PALEMBANG, SP - Buron selama tiga tahun Apriansyah (34) diringkus Kepolisian Satreskrim Polresta Palembang Unit Tekab 134 pimpinan Kanit IPTU Tohirin, Selasa (20/8/2019)  sekira pukul 23.00 WIB 

Pelaku yang tinggal di Jalan Kadir TKR RT 42 RW 07 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang ini, ketika digiring ke Polresta Palembang pelaku ini hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui perbuatannya. Dimana menurutnya, kejadian pengeroyokan terjadi pada hari Minggu (17/4/2016) lalu sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Kadir TKR RT 42 RW 07 Kelurahan Karang anyar Kecamatan Gandus Palembang.

Kejadian berawal saat korban Ambran (36) yang masih satu kelurahan dengan pelaku, telah menuduh Apriansyah sebagai informan alias cepu.

Lalu pelaku bersama adiknya Meriansyah tidak senang apa yang dituduhkan korban, akhirnya terjadilah pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok di bagian kepala, luka bacok di jari jempol tangan sebelah kiri, luka bacok di jari tengah sebelah kiri, serta luka bacok di bagian betis kaki sebelah kiri.

“Memang benar pak kami bacok korban. Usai membacok korban, kami langsung melarikan diri ke rumah mertua di daerah Pemulutan Ogan Ilir. Adik saya duluan tertangkap, dan sudah menjalani hukuman di penjara. Sedangkan saya baru tertangkap,” jelasnya saat dipintai keterangan oleh wartawan.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara dan Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana melalui Kanit Tekab 134 IPTU Tohirin mengatakan, pelaku diamankan dengan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pedang.

"Akibat ulahnya pelaku diancam Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"kata Edi ditemui di ruangnya hari ini Rabu,(21/9/2019) siang. (mlm) 
×
Berita Terbaru Update