Notification

×

Tag Terpopuler

Gelapkan Motor Teman, Junai Dituntut Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Monday, September 30, 2019 | Monday, September 30, 2019 WIB Last Updated 2019-10-01T03:56:08Z
Kuasa Hukum Terdakwa, Muhammad Sulaiman SH, Sangat Berkeberatan Terhadap Tuntutan JPU Yang Dinilai Janggal Karena Tidak Seusai Dengan Fakta Persidangan, Senin (30/9) (foto/fly)
- Kuasa Hukum Terdakwa Anggap Tuntutan JPU Mengada-ada

PALEMBANG, SP - Melalui kuasa hukum terdakwa Junaidi Alias Junai (29) terdakwa kasus penggelapan 1 unit sepeda motor milik saksi korban A. Rahman, Muhammad Sulaiman SH menilai Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman SH, Senin (30/9) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terlalu mengada-ada.

Ketika ditemui usai sidang yang mengagendakan sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, kuasa hukum terdakwa menilai bahwa JPU tidak mempertimbangkan surat perdamaian yang telah disepakati antara pihak korban dengan terdakwa.

"Kami selaku kuasa hukum dari terdakwa sangatlah berkeberatan dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU tadi, yang kami nilai sangatlah mengada-ada, yang tidak sesuai dengan fakta persidangan" ucap Sulaiman yang didampingi oleh keluarga terdakwa.

Sulaiman menambahkan bahwa terdapat juga kejanggalan yang dibacakan oleh JPU, adapun kejanggalan yang dimaksud tersebut adalah yang menyebutkan bahwa saksi meringankan dari pihak terdakwa sudah memberikan keterangan dibawah sumpah, fakta sebenarnya adalah tidak ada sama sekali saksi yang merupakan Ayah dari pihak terdakwa dimintai keterangan.

"Untuk itu pada hari Kamis nanti, kami akan memberikan pembelaan terhadap terdakwa secara tertulis serta kami berharap nanti majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya kepada terdakwa" Tutup Sulaiman.

Sementara itu pada sidang yang digelar diruang sidang tirta dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Mangapul Manalu SH MH, yang turut dihadiri oleh terdakwa. JPU menyebutkan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 KUHP dan diancam pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan.

Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (3/10) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan secara tertulis oleh kuasa hukum terdakwa. (Fly)
×
Berita Terbaru Update