Notification

×

Tag Terpopuler

Puluhan Massa Demo "Geradak" Kantor Gubernur, Pertanyakan Izin Operasional PT RMK

Thursday, September 12, 2019 | Thursday, September 12, 2019 WIB Last Updated 2019-09-12T04:22:40Z

PALEMBANG, SP - Untuk kedua kalinya, sebanyak puluhan aktifis pada Rabu (11/9) siang tiba-tiba geradak kantor Gubernur Sumatera Selatan dengan membentangkan spanduk menggelar aksi demonstrasi dengan mengatasnamakan Gerakan Rakyat Demokratik dan Anti Korupsi (Geradak). 

Aksi damai kali ini tidak berbeda dengan aksi damai yang pertama pada bulan Agustus 2019 lalu, dimana puluhan massa tersebut menuntut dan mempertanyakan kepada pihak pemprov Sumsel sudah sejauh mana pelaporan terkait masalah dugaan pelanggaran perizinan penggunaan lahan/jalan umum dan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan salah satu perusahaan tambang PT Rantai Mulia Kencana (RMK) Energy yang beroperasi di Dusun Sungai Jangkit Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim.

Dalam orasinya Ketua koordinator aksi massa, Abror mengatakan agar permasalahan yang diduga banyak terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang batubara tersebut yang salah satunya yaitu mengenai alih fungsi jalan umum yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitar yang ingin melintas, yang pada kenyataanya sekarang jalan tersebut tidak boleh dilewati lagi oleh masyarakat terkecuali PT RMK itu sendiri.

"Untuk itu kami hanya ingin agar pihak Pemprov Sumsel dapat segera membentuk tim agar operasional PT RMK dihentikan sementara sampai adanya hasil putusan dari pemeriksaan yang juga telah kami laporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terutama mengenai jalan yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Bukan untuk kepentingan pihak tertentu sebagaimana yang kini dilakukan PT RMK yang malah mendirikan pos dan memasang portal di jalan tersebut". Ujar Abror

Setelah orasi beberapa saat tersebut, puluhan aksi massapun ditemui Karo Perekonomian Pemprov Sumsel, H Afrian Joni,SE,MM didampingi Kepala Dinas Lingkungan dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Drs H Edward Candra,M.Si. "Kita tunggu dalam waktu dua minggu lagi hasil analisis dan putusan dari tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Secara umum kita menemukan indikasi penyimpangan utamanya dari sisi perizinannya," ungkap Edward.

Edwar pun menambahkan bahwa legalitas perizinan yang sebetulnya untuk izin teknis tersebut memang dikeluarkan Kementrian Lingkugan Hidup dan Kehutanan namun tentunya harus berdasarkan izin administratif yang sebelumnya dikeluarkan Pemkot Palembang. Namun belakangan adanya ketetapan baru yang menyatakan lokasi tersebut saat ini masuk wilayah Muara Enim.

"Dalam hal ini kami sudah menanyakan kepada pihak Pemkot Palembang bahwa sudah tidak lagi memperpanjang izin operasional PT. RMK, hal yang sama juga dilakukan pihak Pemkab Muara Enim yang hingga sekarang belum mengeluarkan izin baru. Yang berarti lokasi lahan operasinal yang dikuasai oleh PT RMK saat ini masih berstatus demisioner. Jadi diharapkan untuk bersabar, nanti akan kita tindak lanjuti".Tutup Edward yang didampingi juga Rumilus Kasi Pengaduan dan Penegakan Hukum DLHP.(Fly)
×
Berita Terbaru Update