PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan perkara kasus diduga korupsi tugu tapal batas Palembang-Banyuasin yang merugikan negara sekitar Rp 505 juta, menjerat empat terdakwa yakni Asmol Hakim, Khoirul Rizal, Ahmad Toha dan M. Ichsan Pahlevi, kembali ditunda hingga dua minggu kedepan.
Adapun agenda sidang yang seyogyanya digelar Senin, (13/10) di Pengadilan Tipikor Palembang, yang mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi tambahan A De Charge (saksi meringankan), dimana pada sidang minggu lalu, empat saksi yang direncanakan hadir, yang datang hanya dua orang saksi yakni, yakni saksi Muhammad Rizal Bakti seorang konsultan proyek serta saksi ahli Notaris Zulkifli.
Ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp, Kasi Pidsus Kejaksaan Negri (Kejari) Palembang, Andi Andri Utama SH, Minggu (13/10). Membenarkan perihal penundaan sidang tersebut. Yang menurutnya pada sidang sebelumnya majelis hakim beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa telah sepakat mengenai penundaan dikarenakan untuk efisiensi waktu serta memberikan waktu kepada JPU untuk membuat tuntuan, maka agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan tuntutan dari JPU.
"Untuk sidang tugu tersebut Senin ini ditunda, Senin depan nanti akan dilanjutkan sidangnya mas, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU". Ucap Andi
Andi pun menambahkan bahwa sejauh ini menurutnya ke empat terdakwa sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan telah terbukti, akan tetapi menurutnya masih tetap mengikuti prosesnya.
Ketika disinggung mengenai akan adanya oenetapan tersangka baru dalam perkara ini, Andi pun menjawab belum ada penetapan tersangka baru yang saat ini masih sebatas dalam kajian persidangan.
"Untuk penetapan tersangka baru hingga saat ini belum ada mas, sementara masih dalam kajian persidangan, yang mungkin nanti dalam pertimbangan tuntutan dan/atau pertimbangan hakim nanti bisa merekomendasikan ke penyidik untuk di proses nya tersangka baru". Tutup Andi. (Fly)