Notification

×

Tag Terpopuler

Minimalisir Pengeluaran Biaya, Ratusan Orang Turun Kelas BPJS Kesehatan

Monday, November 25, 2019 | Monday, November 25, 2019 WIB Last Updated 2019-11-25T02:29:09Z

PALEMBANG, SP - Penyesuaian tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mulai berlaku Januari 2020 menuai prokontra. Bahkan, BPJS Kesehatan mencatat hingga pertengahan bulan ini saja sudah ratusan peserta didiminasi peserta mandiri melakukan migrasi kelas pelayanan.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang, M Ichwansyah Gani mengatakan, peserta turun kelas pelayanan hingga ke kelas terendah yakni kelas 3. Hingga pertengahan November lalu terdapat 670 jiwa atau 238 Kepala Keluarga (KK) melakukan migrasi layanan.

Berdasarkan data tersebut, secara rinci 19 KK turun dari kelas 1 turun ke kelas 2, kelas 1 turun ke kelas 3 ada 86 KK dan dari Kelas 2 ke kelas 3 sampai 133 KK.


Dikatakannya, Data yang ada ini memang bukan terdata secara online melalui aplikasi. Dimana dicatat manual dari permintaan masyarakat yang datang ke layanan ke kantor. "Peserta melakukan penurunan kelas BPJS Kesehatan sebagian besar karena ada keinginan keringanan bayar iuran saat adanya penyesuaian," ujarnya.

Penurunan kelas ini, lanjutnya mayoritas dari peserta mandiri. Sementara buruh tidak ada dampak terhadap adanya aturan ini.

"Untuk buruh yang gajinya Rp8 juta keatas baru terdampak. Kalau yang lain sama saja," jelasnya.


Karena itu, walaupun sudah Ada masyarakat melakukan langkah untuk turun kelas, tapi pihaknya tidak merasa khwatir. Karena ini, tegasnya adalah wajib. "Kalau sifat wajibnya, tidak ikut artinya ada sanksi. Apalagi masyarakat inikan ditanggung pemda maka pemda bayar, kalau tidak sesuai syarat, maka mandiri bayar sendiri," jelasnya.

Menurutnya, kepesertaan ini pada dasarnya bersifat gotong royong dan juga ini sudah dibantu pemerintah. Jika semua turun kelas tiga, khawatirnya akan menumpuk disini, sehingga ketersediaan layanan tak maksimal.

"Kami tidak menghalangi untuk turun kelas, tapi kita mengingatkan juga, kalau  ada yang turun kerlas maksimal bisa Minta kenaikan kelas layanan satu tingkat diatasnya, ini juga supaya tak ada lagi yang Minta loncat kelas sampai dua tiga tingkat," katanya.

Bahkan, untuk aturan Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemda  tidak boleh naik kelas, harus sesuai dengan kelas yang ditanggung pemerintah. "kalau naik kelas maka gugur kepesertaannya untuk peserta PBI," katanya.

Soal perhitungan kenaikan, lanjutnya ini keputusan pusat, walaupun asumsinya memang masih ada pembahasan bahwa kelas 3 tidak naik. Tapi kalau kelas 3 tidak naik maka asumsi beban JKN tetap tidak berkurang.

"Penyesuaian defisit JKN, Perhitungan di pusat, JKN harus naik untuk menutupi defisit. Sudah naikpun untuk Kelas 2 dan 1 masih 58 persen Dari yang semestinya, karena pemerintah tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat," katanya.

Sementara itu, soal wajib kepesertaan BPJS Kesehatan akan bersifat mengikat dengan layanan lainnya. Ini secara aturan sudah ada di PP 86. "Untuk penerapan masih belum, tapi ini sudah wajib. Karena kedepan ini semua akan terkait, seperti ke perizinan, SIM, IMB dan lainnya," jelasnya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update