Notification

×

Tag Terpopuler

Bawa 3,5Kg Shabu dan 5000 Butir Inek dari Riau Empat Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Tuesday, December 03, 2019 | Tuesday, December 03, 2019 WIB Last Updated 2019-12-03T07:37:21Z

PALEMBANG, SP - Empat terdakwa kurir narkoba jenis shabu seberat hampir 6 Kg, serta pil ekstasi sebanyak 5000 butir. Yang menjerat terdakwa Randi Arfan (28), terdakwa Suherman (32), serta terdakwa Julian dan Ardiansyah (berkas terpisah) terancam hukuman mati.

Dalam sidang dakwaan diruang sidang Pengdilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, Selasa (3/12) yang dibacakan oleh tiga JPU Desmelita, Misrianti, dan Aantomo. Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Abu Hanafiah SH.

Dalam dakwaan yang dibacakan penangkapan para terdakwa tersebut bermula adanya laporan masyarakat akan adanya transaksi haram tersebut didepan polsek talang kelapa pada bulan Agustus 2019 silam sekitar pukul 14.30 wib

Berdasarkan informasi tersebut, anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polda Sumsel mendapatkan informasin dari masyarakat bahwa ada seseorang sering mengantarkan shabu shabu dan Pil Eksetasy dari Kota Pekanbaru ke Kota Palembang, kemudian melakukan Penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa terdakwa Randi dan Suherman dari Riau sedang diperjalanan menuju kota Palembang dengan membawa Narkotika jenis shabu dan Pil Ektasy dengan Jumlah besar.

"Dengan menggunakan sepeda motor jenis sport BM 2536 AX yang dikendarai kedua terdakwa tersebut, kemudian pihak kepolisian
Kemudian melakukan penggeledahan 1 buah tas Randel warna coklat, dan didapati barang bukti narkotika jenis shabu seberat 3,4 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 5000 butir." Ungkap JPU bacakan dakwaannya.

JPU menambahkan setelah mendapati batang bukti tersebut, polisi melakukan pengembangan dan didapatkan dua terdakwa lainnya sebagai penerima barang tersebut serta satu tersangka lain yakni yang disebut terdakwa Pak De (DPO).

"Bahwa pengakuan dua terdakwa yakni Randi dan Suherman barang tersebut akan diserahkan kepada terdakwa Julian dan Ardiansyah, dari pengakuan terdakwa Randi dan terdakwa Suherman upah dari mengantarkan sejumlah barang tersebut yakni terdakwa Randi diupah Rp 50 juta dan terdakwa Suherman mendapat upah Rp. 20 juta". Sebutnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang acaman hukumanya mati.

Oleh majelis hakim sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi (Fly)
×
Berita Terbaru Update