![]() |
- Barang Bukti Ribuan HP dan Laptop Disita Untuk Dimusnahkan
PALEMBANG, SP - Setelah sempat beberapa kali mengalami penundaan, Sidang lanjutan perkara ribuan Smartphone dan Laptop di duga ilegal yang disita oleh pihak kepabeanan bea cukai Palembang beberapa waktu lalu, Rabu (19/12) kembali digelar dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung melalui jaksa pengganti Aji Martha terhadap kedua terdakwa yakni Amiril (34) dan Edward (45) keduanya warga solok Sumatera Barat.
Dalam sidang yang digelar diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, kedua terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti tampak tenang mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU.
Dalam petikan tuntutan yang dibacakan JPU, bahwa kedua terdakwa dinyatakan telah secara sah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bahwa atas perbuatan terdakwa dalam hal memuat dan Menyimpan ribuan unit Handphone Dan Laptop tanpa dokumen sah dari pihak kepabeanan.
"Sebagaimana yang telah diatur didalam pasal 104 huruf a UU Kepabeanan, menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara". Ucap JPU bacakan tuntutan.
Tidak hanya itu JPU juga menuntut para terdakwa dengan denda masing-masing sebesar 500 juta dan subsider selama 6 bulan. Sedangkan terhadap barang bukti ribuan handphone dan laptop tanpa dokumen kepabeanan tersebut, disita untuk dimusnahkan.
Para terdakwa mengajukan pledoi secara lisan kepada majelis hakim, salah satu terdakwa Amiril mengatakan bahwa selain meminta keringan hukuman, Amiril mengaku akibat perkara yang menjeratnya tersebut Istri sampai meminta cerai.
"Saya mohon yang mulia, saya meminta keringanan hukuman, saya punya keluarga, bahkan karena kejadian ini isrti saya minta cerai" Pinta Amiril.
Setelah persidangan hari ini, majelis hakimpun menunda dan akan melanjutkan lagi pada tanggal 6 Januari 2020 dengan agenda pembacaan putusan.
Seperti diberitakan sebelumnya, terungkapnya bahwa penangkapan kedua terdakwa oleh Petugas Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang.
Saat itu petugas bea cukai Palembang memperoleh informasi akan adanya pengiriman ribuan laptop dan handphone Ilegal oleh dua truk yang disupiri oleh masing-masing terdakwa. Yang saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea cukai terhadap kedua truk tersebut didapatilah ratusan dus bermerk masing-masing unit yakni, Asus,Samsung,Lenovo, dan Xiaomi yang di sembunyikan dibelakang karung ikan asin, kemiri dan jengkol.
Akibat barang yang diduga selunduoan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp. 669.292.000,00 (enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) atas Penghitungan detail penetapan nilai pabean dan pungutan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN impor dan PPh impor). Dan dapat diancam dengan undang-undang kepabeanan. (Fly)
