Notification

×

Tag Terpopuler

Dirut BPR Dituntut 8 Tahun Penjara

Thursday, December 26, 2019 | Thursday, December 26, 2019 WIB Last Updated 2019-12-26T02:26:22Z

- OJK Temukan Adanya Kredit Bermasalah BPR Sumsel

PALEMBANG, SP - Diduga tidak menggunakan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian 21 fasilitas kredit kepada 12 kreditur yang menjerat Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumsel periode 2006-2017, Nazirwan Delamat (58) dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara, Senin (23/12).

Berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut surat tuntutan JPU Kejari Indah Kumala Dewi yang dibacakan JPU pengganti, Erwin Wahyudi perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Erwin menjelaskan, sebagai hal yang memberatkan, atas perbuatan terdakwa, telah merusak citra Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumsel dan kredit macet yang ditimbulkan di BPR menyebabkan kerugian hingga mencapai nilai puluhan milyar yakni sekitar Rp40 miliar.

Usai jaksa membacakan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Erma Suharti sempat memberikan kesempatan kepada terdakwa yang saat ini tidak menjalani penahanan untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum yang mendampinginya. Hingga diputuskan bahwa persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 6 Januari 2020 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan secara tertulis.

Agus Mirandawan sebagai Kuasa hukum terdakwa ditemui usai persidangan, menilai bahwa tuntutan yang diajukan JPU terhadap kliennya sangat tinggi, untuk itu pada persidangan selanjutnya pihaknya akan menyiapkan pledoi (nota pembelaan).

“Menurut kami sangat tinggi (tuntutan), kita lihat fakta anpersidang bahwa tidak ada perintah langsung dari klien kami untuk pencairan. Dia (terdakwa) haya memutuskan hasil dari komite kredit dan itu akan kita sampaikan dalam pledoi,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nazirwan diseret ke meja hijau berdasarkan hasil penyelidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan pembayaran kredit bermasalah hingga puluhan miliar, sejak Agustus 2011 hingga Desember 2016.

Sebagai Direktur Utama terdakwa dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

Yaitu terdakwa telah menyetujui pemberian 21 fasilitas kredit dengan 12 debitur dan total plafon sebesar Rp40.975.000.000. Serta terdakwa juga menyetujui pemberian empat fasilitas kredit kepada debitur atas nama PL Konsorsium Indomineratama Waspada Karsa (PL KIWK) dengan plafon sebesar Rp15.200.000.000.

Terdakwa juga menyetujui pemberian dua fasilitas kredit kepada debitur atas nama PT Bangau Persada Nusantara  (BPN) dengan total plafon Rp4,5 miliar. Namun ternyata pemberian fasilitas kredit tersebut tidak didasari dengan adanya Surat Perintah Kerja (SPK).

Selain itu nilai agunan yang tidak mengcover plafon kredit, tidak dilakukan survei ke lokasi proyek/klarifikasi kepada bowheer. Serta persetujuan kredit diberikan dalam rapat internal sebelum adanya analisis kredit, tidak terdapat track record usaha ataupun keuangan debitur (SID), beberapa SPK tidak sesuai dengan nama debitur yang diajukan.

Serta tidak dilakukan verifikasi kebenaran data laporan keuangan, tidak dilakukan analisis konsep hubungan total pemohon kredit (one obligor concept) dan tidak dilakukan analisis kebutuhan modal kerja.

Disamping itu terhadap 21 fasilitas kredit tidak digunakan debitur, melainkan digunakan oleh Amiruddin dan dari hasil pencairan pemberian kredit tersebut telah dibukukan atau dicatatkan di register pinjaman kredit dan buku kas besar di PT BPR Sumsel. (Fly)
×
Berita Terbaru Update