![]() |
| Kuasa hukum Tiga Terdakwa, Hj Nurmalah Saat Memberikan Keterangan Kepada Pewarta, Kemarin, (foto/fly) |
- Kasus
di Dinas Perikanan Muba
PALEMBANG,
SP - Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/1) kemarin kembali menggelar sidang
perkara dugaan korupsi pembangunan gedung beku Dinas Perikanan Kabupaten Musi
Banyuasin yang menjerat seorang kepala dinas perikanan yang juga selaku kuasa
pengguna anggaran yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Dihadapan majelis hakim
tipikor Palembang yang diketuai hakim Kamalludin, ketiga terdakwa yakni Abdul
Mukohir, Rudi Hartono serta Mutia Rahma dengan agenda pembacaan eksepsi
terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, Arie Apriansyah
dan Chandra Irawan oleh penasehat hukum ketiga terdakwa yakni Hj. Nurmalah dan
Partners dari kantor hukum Idham Khalid.
Adapun dalam kutipan
eksepsi yang dibacakan tersebut bahwa dakwaan yang telah dibacakan pada sidang
sebelumnya secara faktual menurut penasehat hukum tiga terdakwa ditemukan
adanya kekurangan, kekeliruan, dan atau kejanggalan dalam isi surat dakwaan
tersebut.
"Dalam proses
peradilan pidana disusun berdasarkan fakta-fakta keterangan saksi, keterangan
para terdakwa, sedangkan dalam perkara ini surat dakwaan penuntut umum sebagian
disusun bukan didasarkan hasil penyidikan, serta dasar BAP, maka sewajarnya
bila surat dakwaan penuntut tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima,”
ungkap Nurmala saat bacakan petikan eksepsinya.
Serta selain daripada
itu, Nurmala juga dalam eksepsinya meminta kepada Majelis Hakim Tipikor untuk
menerima atau mengabulkan eksepsi dari penasehat hukum seluruhnya, menyatakan
surat dakwaan JPU tertanggal 13 September 2019 dinyatakan batal demi hukum,
membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Setelah mendengarkan
eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum ketiga terdakwa, oleh majelis hakim
tipikor Palembang, sidang ditunda dan akan dilanjutkan hingga pekan depan
dengan agenda tanggapa JPU atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum ketiga
terdakwa.
Saat ditemui usai sidang,
penasehat hukum tiga terdakwa mengatakan bahwa eksepsi yang diajukan tersebut
pada intinya surat dakwaan tersebut kabur dikarenakan dalam menyusun surat
dakwaan seharusnya penuntut umum menyusun dakwaan sesuai dengan pasal 143 KUHAP
ayat 1, 2 dan 3 harus cermat dan jelas.
"Karena sesuai
dengan pasal 143 KUHAP ayat 1, 2 dan 3 pembuatan surat dakwaan tersebut
haruslah jelas cermat sesuai tentang peristiwa pidana locus delicty terjadinya
suatu tindak pidana, akan tetapi kami tidak melihat itu didalam dakwaan yang
ditbiat oleh penuntut umum,” ungkap Nurmala kepada pewarta.
Saat itu Nurmala juga
menambahkan bahwa didalam isi dakwaan disebutkan kerugian negara yang tertuang
sekitar harusnya berdasarkan hasil audit sekitar Rp 300 jutaan akan tetapi
dalam isi dakwaan ternyata dibuat kerugian negara sekitar Rp 512 juta.
"Sebenarnya kami
sangat berkeberatan dengan isi dakwaan, kan tetapi kita tetap menghormati
sidang, kita lihat saja nanti fakta dipersidangan nya bagaimana, sesuai dengan
agenda pekan depan kami selaku kuasa hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi
terhadap dakwaan yang dibacakan tersebut, berharap nanti majelis hakim
persidangan tidak terpaku pada isi dakwaan saja,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus
tindak pidana korupsi pembangunan gedung beku.
Pembangunan gudang beku
terintegrasi skala kecil pada Dinas Perikanan Musi Banyuasin tahun anggaran
2016. Ketiga orang terdakwa tersebut yakni Abdul Mukohir selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) yang saat ini juga sebagai Kepala Dinas Perikanan Musi
Banyuasin, Mutia Rahma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga
berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Rudi Hartono selaku pelaksana
kegiatan atau kontraktor.
Adapun besaran anggaran
dalam proyek pembangunan gedung yang berada di Kelurahan Sungai Lilin,
Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba tersebut senilai Rp2.048.730.000.
Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian yang timbul sebesar Rp500 juta.
Dalam kegiatan tersebut,
modus penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang digunakan para tersangka
mulai dari tahap perencanaan. Yaitu konsultan perencanaan satu atap dengan
kontraktor pelaksanaan pengadaan mesin. Kemudian penyusunan HPS oleh PPK diduga
dimark up dan sudah mengacu pada merk atau pabrikan tertentu.
Setelah gelar sidang
perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, oleh majelis hakim tipikor yang
diketuai hakim Kamalludin menunda dan akan melanjutkan sidang pada selasa pekan
depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa. (fly)
