Notification

×

Tag Terpopuler

Dakwaan Dianggap Tidak Cermat

Wednesday, January 15, 2020 | Wednesday, January 15, 2020 WIB Last Updated 2020-01-15T03:55:04Z

Kuasa hukum  Tiga Terdakwa, Hj Nurmalah Saat Memberikan Keterangan Kepada Pewarta, Kemarin, (foto/fly) 
- Kasus di  Dinas Perikanan Muba

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tipikor Palembang,  Selasa (14/1) kemarin kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembangunan gedung beku Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin yang menjerat seorang kepala dinas perikanan yang juga selaku kuasa pengguna anggaran yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Dihadapan majelis hakim tipikor Palembang yang diketuai hakim Kamalludin, ketiga terdakwa yakni Abdul Mukohir, Rudi Hartono serta Mutia Rahma dengan agenda pembacaan eksepsi terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, Arie Apriansyah dan Chandra Irawan oleh penasehat hukum ketiga terdakwa yakni Hj. Nurmalah dan Partners dari kantor hukum Idham Khalid.

Adapun dalam kutipan eksepsi yang dibacakan tersebut bahwa dakwaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya secara faktual menurut penasehat hukum tiga terdakwa ditemukan adanya kekurangan, kekeliruan, dan atau kejanggalan dalam isi surat dakwaan tersebut.

"Dalam proses peradilan pidana disusun berdasarkan fakta-fakta keterangan saksi, keterangan para terdakwa, sedangkan dalam perkara ini surat dakwaan penuntut umum sebagian disusun bukan didasarkan hasil penyidikan, serta dasar BAP, maka sewajarnya bila surat dakwaan penuntut tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ungkap Nurmala saat bacakan petikan eksepsinya.

Serta selain daripada itu, Nurmala juga dalam eksepsinya meminta kepada Majelis Hakim Tipikor untuk menerima atau mengabulkan eksepsi dari penasehat hukum seluruhnya, menyatakan surat dakwaan JPU tertanggal 13 September 2019 dinyatakan batal demi hukum, membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Setelah mendengarkan eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum ketiga terdakwa, oleh majelis hakim tipikor Palembang, sidang ditunda dan akan dilanjutkan hingga pekan depan dengan agenda tanggapa JPU atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum ketiga terdakwa.

Saat ditemui usai sidang, penasehat hukum tiga terdakwa mengatakan bahwa eksepsi yang diajukan tersebut pada intinya surat dakwaan tersebut kabur dikarenakan dalam menyusun surat dakwaan seharusnya penuntut umum menyusun dakwaan sesuai dengan pasal 143 KUHAP ayat 1, 2 dan 3 harus cermat dan jelas.

"Karena sesuai dengan pasal 143 KUHAP ayat 1, 2 dan 3 pembuatan surat dakwaan tersebut haruslah jelas cermat sesuai tentang peristiwa pidana locus delicty terjadinya suatu tindak pidana, akan tetapi kami tidak melihat itu didalam dakwaan yang ditbiat oleh penuntut umum,” ungkap Nurmala kepada pewarta.

Saat itu Nurmala juga menambahkan bahwa didalam isi dakwaan disebutkan kerugian negara yang tertuang sekitar harusnya berdasarkan hasil audit sekitar Rp 300 jutaan akan tetapi dalam isi dakwaan ternyata dibuat kerugian negara sekitar Rp 512 juta.

"Sebenarnya kami sangat berkeberatan dengan isi dakwaan, kan tetapi kita tetap menghormati sidang, kita lihat saja nanti fakta dipersidangan nya bagaimana, sesuai dengan agenda pekan depan kami selaku kuasa hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan tersebut, berharap nanti majelis hakim persidangan tidak terpaku pada isi dakwaan saja,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung beku. 

Pembangunan gudang beku terintegrasi skala kecil pada Dinas Perikanan Musi Banyuasin tahun anggaran 2016. Ketiga orang terdakwa tersebut yakni Abdul Mukohir selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat ini juga sebagai Kepala Dinas Perikanan Musi Banyuasin, Mutia Rahma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Rudi Hartono selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor.

Adapun besaran anggaran dalam proyek pembangunan gedung yang berada di Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba tersebut senilai Rp2.048.730.000. Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian yang timbul sebesar Rp500 juta.

Dalam kegiatan tersebut, modus penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang digunakan para tersangka mulai dari tahap perencanaan. Yaitu konsultan perencanaan satu atap dengan kontraktor pelaksanaan pengadaan mesin. Kemudian penyusunan HPS oleh PPK diduga dimark up dan sudah mengacu pada merk atau pabrikan tertentu.

Setelah gelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, oleh majelis hakim tipikor yang diketuai hakim Kamalludin menunda dan akan melanjutkan sidang pada selasa pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa. (fly)
×
Berita Terbaru Update