PALEMBANG, SP - Ketua Komisi Pemilihan
Umum Selatan (KPU Sumsel), Kelly Mariana mengaku tiga kali ditanya penyidik KPK
soal kenal tidaknya dengan Harun Masiku penyuap mantan komisioner KPU RI Wahyu
Setiawan.
“Inti pertanyaan mereka itu kenal
tidak dengan pak Wahyu (mantan Komisioner KPU RI), kenal tidak dengan ibu Tio
(mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina), Harun Masiku (pemberi
uang) kemudian kenal tidak dengan Saeful (pemberi uang dari unsur
swasta), dan pak Dodi, pengacara itu, saya jawab hanya kenal dengan pak
Wahyu sebagai pimpinan, ibu Tio pernah menjadi anggota Bawaslu waktu periode
sebelumnya. Ada 15 pertanyaan, pertanyaan 1 sampai 7 itu pribadi kenal apa
tidak, anak kita, dan fungsi komisioner apa saja,” kata Kelly didampingi
komisioner KPU Sumsel lainnya Amrah Muslimin dan Hepriyadi kepada wartawan di kantor
KPU Sumsel, Kamis (30/1/2020).
Pada pertanyaan tehnis Kelly mengaku
ditanya soal PAW Rizky Aprilia (anggota DPR RI dari PDIP asal Sumsel),
Kelly mengaku tidak tahu ada PAW Rizky Aprilia dan tahunya dari media.
“Rizky Aprilia itu yang telah ditetapkan
KPU dan sudah terpilih , sudah duduk dan dilantik menjadi anggota DPR RI dan itulah yang kami sampaikan dari
hasil rekap, sekarang dia masih anggota anggota DPR RI,” katanya.
Kelly sempat ditanya penyidik KPK,
apakah kenal dengan Harun Masiku, Kelly mengaku tidak kenal dengan Harun Masiku
walaupun Harun Masiku dari Dapil Sumsel.
Kelly mengaku penyidik KPK sampai
tiga menanyakan soal Harun Masiku kepadanya.
“Kenal enggak sama Harun Masiku,
tidak kenal, terus masak ibu tidak kenal kan dia calon dari Dapil 1 Sumsel,” katanya.
Lalu saat surat suara sudah dicetak,
KPU Sumsel punya dami dan dari situ bisa tahu siapa-siapa calon dari PDIP.
“Saya jelaskan kalau DPR RI itu
mulai dari pencalonan sudah di KPU RI, saya tahunya orang yang saya kenal di
DPR RI, karena banyak calon kan di DPR RI, ada 100 calon lebih anggota DPR RI
dan saya hanya tahu yang saya kenal, “ katanya.
Kelly juga ditanya perolehan suara
Rizky Aprilia dan perolehan suara Harun Masiku.
“ Rizky suaranya 44 ribuan, pak
Harun Masiku 5 ribuan ,” katanya.
Pertanyaan selanjutnya sampai
pertanyaan nomor 14 tentang perolehan suara Alm Nazaruddin Kiemas.
“ Kita tidak tahu perolehan suara
Nazaruddin Kiemas, karena ada PKPU No 3 tahun 2019 pasal 37
dijelaskan bahwa mulai perhitungan suara di TPS suara caleg yang tidak
memenuhi syarat lagi atau meninggal dunia itu dikosongkan dan suara
sahnya diberikan untuk suara partai dan itu dmulai dari penghitungan suara di
TPS, dalam kenyataan tidak semua TPS mengosongkan dan melimpahkan ke partai,
ada yang ditulis, ada yang mengosongkan itu ditingkat TPS, ada yang
mengosongkan di tingkat PPK ada bahkan mengosongkan di kabupaten dan dipleno
provinsi bahkan dan itu disosialisasikan setelah pihaknya mendapatkan surat No
707 tanggal 16 April 2019 untuk memberitahukan kepada PPS untuk mengumumkan ada
salah satu calon anggota legislatif atas nama Nazaruddin Kiemas meninggal dunia
dan disitu diperintahkan supaya dicoret didalam DCT kemudian perolehan suara
sah calon yang meninggal dunia dikosongkan dan limpahkan ke partai,” katanya.
Dia mengakui ada dua kabupaten kota
yang full mengisi, ada dua kabupaten kota sudah di nolkan dari kabupaten, ada
dua kabupaten yang disini sebagian seperti Banyuasin di tiga kecamatan
nol yang lainnya diisi di Lubuk Linggau dari 8 kecamatan , 5 sudah dinolkan ,
dua kecamatn diisi.
“Kalau kita lihat hasil itu saja,
totalnya berkurang dan sudah pasti cuma sedikit kan suara pak Nazaruddin, kita
tidak tahu itu yang pasti kita sudah melakukan rekapitulasi ditingkat provinsi
dan ditingkat provinsi itulah kita mengosongkan suara pak Nazaruddin
Kiemas dan melimpahkan ke suara partai atas persetujuan partai politik, karena
waktu itu kita tanya, kita nolkan kan, oke kita limpahkan ke partai waktu itu
suara pak Nazaruddin yang ada sampai di provinsi,” katanya.
Dan itu juga dibuktikan dengan tidak
adanya form C2 diisi PDIP waktu itu.
“Dan hasil rekapitulasi kita
itu dibawa , disampaikan rekapitulasi tingkat nasional di Jakarta tanggal 31
Agustus, itu tidak ada penolakan dan itu sudah nol untuk suara pak Nazaruddin
Kiemas, itu yang saya sampaikan ke penyidik KPK, terlepas masalah
itu yang masalah suap tidak ditanyakan,” katanya.
Untuk mekanisme PAW menurutnya,
harus terpilih dan sudah dilantik maka partai yang bersangkutan mengusulkan ke
pimpinan DPR , mengirim surat keterangan ke KPU tentang hasil rekap dan
perhitungan suara.
“Sesuai aturan nomor urut berikutnya
bukan Harun Masiku tapi Darmadi Jufri, kalau Rizky Aprilia, tapi Rizky Aprilia
belum dipecat dan KPU berpegang pada undang-undang yang ada bahwa sistem kita
proporsional terbuka kemudian juga penentuan PAW berdasarkan calon anggota
legislatif dengan suara terbanyak berikutnya, diluar mekanisme itu KPU RI
enggak mau,” katanya sembari mengatakan Nazaruddin Kiemas sudah meninggal dunia
sebelum waktu pencoblosan suara.
Apalagi sebelum pemilu, KPU akan
mengeluarkan surat-surat yang memang kejadian yang akan terjadi di TPS,
termasuk menginformasikan orang yang meninggal dunia sebelum hari
pencoblosan dan ada dua orang, salah satunya Nazaruddin Kiemas.
“Itulah kami diperintahkan
meneruskan surat tanggal 16, itu ke KPPS melalui kabupaten kota supaya
sampai di KPPS untuk diumumkan di TPS dan mencoret nama yang meninggal
didalam DCT yang tertempel di TPS dan ditulis meninggal dunia,” katanya.
Dia pastikan kalau Rizky Aprilia
memang calon DPR RI dari PDIP Dapil Sumsel terpilih dan dilantik dan bukan PAW
dari Nazaruddin Kiemas.
“ Rizky Aprilia itu memang suara
terbanyak saat rekapitulasi di tingkat provinsi karena suara pak
Nazaruddin sudah dikosongkan dikembalikan ke partai, “ katanya.
Sebelum diperiksa KPK, Kelly mengaku
sudah melakukan koordinasi dengan KPU RI dan dengan rekan-rekannya sesama
komisioner KPU Sumsel.
Seperti diketahui Kelly memenuhi
panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan (KPK), Rabu (29/01). Kelly
dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan Anggota DPR
Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menyeret mantan Komisioner KPU RI, Wahyu
Setiawan.
Kelly diperiksa selama tiga jam,
mulai pukul 10.20 WIB dan pukul 12.00 WIB istirahat, selanjutnya pukul 13.00
WIB diperiksa kembali dan selesai pemeriksaan pukul 14.00 WIB. (hmy)