Banyuasin, SP - Dugaan penggelapan Dana Oleh Oknum Dewan Banyuasin, terus mencuat sebelumnya, AR disangkakan lakukan penggelapan Dana Honor Saksi pada Pilkada Banyuasin terhadap salah satu Paslon.
Penggelapan Dana ini mencuat setelah Laporan Ahmad Dudy Chrisman (ADC), yang diberi Kuasa untuk melapor dari Para Saksi Alfi Novriansyah Rustam melapor polres Banyuasin sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B-21/I/2025/SPOT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel, pada tanggal 16 Januari 2025.
Tindaklanjut laporan ini terus dikembangkan oleh Polres Banyuasin Surat Perintah Penyelidikan Nomor:SP.LIDIK/14/I/Res.1.11/2025/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel, tertanggal 20 Januari 2025, yang selanjutnya Oknum DPRD Banyuasin AR, dipanggil Polres Banyuasin, dalam rangka dimintai klarifikasi atas dugaan penggelapan, berdasarkan surat nomor B/195/IV/Re 1.11/2025/Reskrim.
ADC, menjelaskan penggelapan dana yang dimaksud berupa dana honor Saksi Pilkada, "ini dana yang digelapkan oleh AR itu iyalah duit saksi pilkada kabupaten Banyuasin dari paslon 02 Pakde Selamet dan Mas Alfi Novtriansyah Rustam," Jawabnya via pesan whatsapp.
ADC telah menyerahkan uang honor saksi kepada AR secara langsung di Posko Pemenang Paslon 02 di Sukabangun Palembang, yang selanjutnya AR membawa dana tersebut untuk diserahkan ke Korcam dan Kordes di Rumahnya.
"Untuk Korcam dan Kordes sendiri sudah diminta keterangan sebagai saksi oleh Polres Banyuasin,"terangnya.
Lebih lanjut, ADC mengungkapkan ada setidaknya lebih dari 40 saksi yang telah menandatangani pernyataan belum menerima sepenuhnya honor saksi dan telah dimintai keterangan di Polres Banyuasin.
"Honor saksi itu sebesar Rp.250ribu, yang dibayarkan secara dua tahap, pada tahap pertama Rp.150ribu, sedangkan pada tahap kedua tidak dibayarkan, sementara dari kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada AR," Terang ADC.
Merasa dipermalukan oleh perbuatan AR, pihak ADC pastikan tolak mediasi apapun dan meminta proses hukum berjalan. "Tentu hal ini membuat malu kami, dan secara terang menyerang harkat dan martabat yang seakan-akan kami tidak membayar honor saksi pada Pilkada kemarin," Tegas ADC.
ADC, menjelaskan panggilan klarifikasi terhadap AR, dilakukan besok, Rabu (30/04), sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kami menyerahkan sepenuhnya perkara hukum ini kepada Polres Banyuasin, untuk memulihkan nama baik kami," Tutupnya. (Al)