![]() |
Susyanto Tunut Asisten Bidang Tata Perintahan Sedang Memimpin Rapat di
Ruang Bina Praja, Pemkab Muratara, (foto/zm)
|
MURATARA, SP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi
Rawas Utara (Muratara) melakukan mediasi antara warga dengan manajemen PT Gorbi
Putra Utama (GPU) di ruang Bina Praja Pemkab Muratara, Selasa (14/1/2020).
Terkait ganti rugi lahan di Desa
Beringin Makmur II BW 2 Kecamatan Rawas Ilir.
Rapat mediasi yang dipimpin Asisten I Setda Pemerintah Kabupaten Muratara
Susyanto Tunut itu hadiri perwakilan
Polres Muratara, Kepala OPD dan Camat Rawas Ilir.
Susyanto Tunut mediasi yang dilakukan Pemkab Muratara ini bertujuan untuk
mencari jalan terbaik bagi warga dan PT GPU.
"Kami selaku pemerintah disini hanya mencari solusi bukan memutuskan dan
menetapkan persoalan ini, tugas kami hanya memediasi" kata Susyanto,
Permasalahan antara keluarga Mulyadi dan PT Gorbi terjadi karena kedua bela
pihak belum sepakat persoalan ganti ganti
rugi lahan.
Perwakilan keluarga Mulyadi mengatakan ganti rugi yang dilakukan pihak
perusahan melebih luas dari yang disepakati dalam perjanjian ganti rugi.
"Dalam kesepakatan ganti rugi lahan hanya 240 meter, sementara yang diukur
berjumlah 270 meter, jadi sisa lahan sepanjang 30 meter belum dilakukan ganti
rugi" kata Edwar Antoni, Kuasa Hukum Mulyadi.
Sementara perusahaan menegaskan mereka tidak akan melakukan ganti rugi hingga
hal tersebut diputuskan oleh pengadilan,
"Sudah komitmen kami tidak akan melakukan ganti rugi, kami juga tidak akan
melakukan pengukuran atas lahan, kecuali ada putusan pengadilan, jadi silakan
laporkan dan kita tempuh melalui jalur hukum" kata Gabriel kuasa hukum
perusahaan,
Sampai rapat mediasi ditutup antara kedua belah pihak belum menemukan kata
sepakat, dan pihak kelurga Mulyadi masih akan melakukan rapat keluarga terkait
upaya tindak lanjut untuk menempuh jalur hukum (zm)
