![]() |
Salah satu pasangan tanpa ikatan pernikahan saat dilakukan pendataan oleh Satpol PP Kota Palembang (foto/ist) |
PALEMBANG, SP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menggeber razia pada Rabu (5/2) dinihri WIB. Hasilnya, sebanyak 12 pasangan bukan suami istri digerebek di penginapan kawasan Naskah dan Sawah Besar.
Tak hanya pasangan mesum, Satpol PP Kota Palembang juga mendapati tiga orang yang tak mengantongi identitas seperti Kartu Tanda Penduduk, dua orang Pedagang Kaki Lima, dan juga pasangan diduga LGBT.
“Kami menemukan pelanggaran yang dilakukan warga, mereka melanggar Perda 44/2002 junto 3 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban dengan sanksi denda Rp100 dan atau kurungan tiga hari. Dan mereka pun memilih untuk membayar denda,” ucap Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, kemarin.
Untuk pasangan diduga LGBT, sambung Putra Jaya, pihak mereka tak bisa memberikan tindakan terkait hukum yang mengatur LGBT. Ya, Pemkot Palembang tidak disertai Peraturan Daerah (Perda) untuk melakukan hukuman.
“Palembang belum punya Perda yang mengatur masalah itu, mungkin kota lain sudah punya. Jadi, kami tidak bisa melakukan penegakan Perda karena memang tidak ada yang mengatur soal itu,” bebernya.
Sementara, untuk PKL yang kedapatan membuang sampah sembarangan, Satpol PP masih menunggu Memorendum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Palembang. Usai punya kewenangan, maka bisa dilakukan sidang untuk pelanggar yang membuat sampah sembarangan.
“Pembuang sampah ini melanggar Perda nomor 3 tahun 2015 tentang kebersihan dengan sanksi denda Rp250 ribu atau kurungan tiga hari,” singkatnya. (fan)