PALEMBANG, SP – Andri (21) warga Desa Jagaraya Kecamatan Buana Kemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dijemput di Lapas Baturaja, Rabu (19/2) sore oleh Unit Pidana Umum (Pidum).
Rupanya, Andri selama ini DPO sejak 15 Desember 2019 lalu atas kasus pencurian sepeda motor milik mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah, Willianuari (22) di parkiran kampus tempat korban kuliah.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Pidana Umum Iptu Marinus Ginting SH didampingi Kasubnit Opsnal IPDA Andrian membenarkan jika pihaknya melakukan penjemputan kepada tersangka di Lapas Baturaja.
Jelas dia, tersangka menggasak sepeda motor Honda Beat nopol BG 2530 KAN yang diparkir korban saat hendak masuk ke kelas kuliah. Motot ditinggalkan di parkiran selama dua kam. Ketika kembali, korban bingung karena sepeda motornya sudah tak berada di tempat.
“Korban membuat laporan ke Polrestabes Palembang sehingga kami melakukan lidik dan mengetahui jika pelaku saat ini mendekam di Lapas Baturaja dengan kasus yang sama yakni pencurian sepeda motor,” ujar Iptu Martinus.
Diketahui, jika tersangka akan menghirup udara segar pada 19 Februari 2020 sehingga Unit Reksrim langsung jemput dan menangkapnya untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. “Pelaku kita pastikan akan mendapatkan hukuman setimpal seperti temannya yang sudah terlebih dahulu tertangkap yakni Abu Saman yang berkasnya sudah P21,” tuturnya. (cr01)