Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum : Cacat Hukum, Bebaskan Obby

Monday, February 17, 2020 | Monday, February 17, 2020 WIB Last Updated 2020-02-17T02:34:24Z
Obby Frisman Arkataku, Terdakwa Penganiayaan Siswa Sma Taruna Menjalani Persidangan Di Pn Klas 1a Palembang (foto/fly)
PALEMBANG, SP - Obby Frisman Arkataku, terdakwa dugaan kasus penganiayaan hingga mengakibatkan  siswa  di SMA Taruna Palembang tewas menjalani sidang lanjutan di PN Klas 1A Khusus Palembang dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan), Jumat (14/2) lalu.

Dalam pledoi pribadinya, terdakwa Oby mengatakan jika dirinya meminta dan memohon agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena dakwaan dan tuntutan tersebut tidak didukung fakta dan alat bukti yang kuat.

“Saya yakin, yang mulia majelis Hakim akan memutuskan suatu perkara bukan berdasarkan hasrat dan keinginan dari si pelapor saja. Namun juga berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar terdakwa Obby

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa Obby, Suwito Winoto, Harry Susanto, Agus Mirantawan dan Nurlailatul Qodar Gatmir saat membacakan pledoinya menjelaskan, surat dakwaan maupun surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdapat ketidakjelasan dalam menguraikan Undang-Undang. 

Sehingga dinilai pihaknya cacat hukum dan tidak sepatutnya dijadikan dasar membuktikan kebersalahan terdakwa apalagi untuk menghukum terdakwa. Oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Sebab, tidak terbukti melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam perkara ini.

“Kami sebagai penasihat hukum terdakwa telah berusaha semaksimal mungkin menyajikan pembuktian pembahasan secara yuridis terhadap proses persidangan atas terdakwa. Kami percaya bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang adil dan seadil-adilnya demi kebenaran materil (materiel warheid) berdasarkan aturan-aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” terang salah satu kuasa hukum, Suwito Winoto.

Masih dikatakan kuasa hukum terdakwa, setelah pihaknya mengulas secara panjang lebar, baik mengenai fakta persidangan maupun mengenai pembuktian hukum dari dakwaan dan tuntutan atas diri terdakwa. 

Maka dengan segala kerendahan hati, pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa mengharapkan majelis hakim dengan berdasarkan hukum dan dengan keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa kiranya dapat memutuskan dan menyatakan terdakwa Obby Frisman Arkataku tidak terbukti secara sah.

“Membebaskan terdakwa Obby Frisman Arkataku dari segala dakwaan tersebut sesuai dengan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat ser Membebaskan terdakwa Obby Frisman Arkataku dari segala dakwaan tersebut sesuai dengan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP,” tandasnya. (Fly)
×
Berita Terbaru Update