Notification

×

Tag Terpopuler

Petugas P2U Lapas Banyuasin Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Friday, February 28, 2020 | Friday, February 28, 2020 WIB Last Updated 2020-02-28T08:42:04Z

BANYUASIN, SP - Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIA Banyuasin berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang berupa 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu-shabu. Barang tersebut ditemukan di dalam peci yang dikenakan oleh salah seorang Tahanan yang kembali dari Persidangan an. Supriyadi als Supri bin Suroto. Rabu (26/02) sekitar pukul 18.20 WIB.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyasin Ronaldo Devinci Talesa menjelaskan, awal mula kejadian pada hari Rabu, (26/2) sekira pukul 18.15 WIB, sebanyak 31 orang Tahanan masuk ke Lapas Kelas IIA Banyuasin usai kembali dari Persidangan di PN. Sukajadi. Tersangka kedapatan membawa Narkoba jenis shabu pada saat digeledah oleh P2U di portir an. M.Adi Renaldi.

“Seperti biasanya, petugas P2U melaksanakan Penggeledahan terhadap para Tahanan beserta barang bawaannya ketika hendak masuk. Hingga pada sekira pukul 18.20 WIB sampai pada giliran salah seorang Tahanan an. Supriyadi als Supri bin Suroto digeledah oleh Petugas P2U an. M. Adi Renaldi, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi barang terlarang berupa Narkotika jenis Shabu-shabu yang diselipkan pada peci yang dikenakan oleh Tahanan (tersangka) tersebut,” ujarnya.

Devin sapaan akrabnya menambahkan, selanjutnya Petugas P2U langsung berkoordinasi dengan Karupam dan melaporkan atas kejadian tersebut kepada Plh.KPLP (Pak Mu’ammar Fihri, A.Md.IP, SH). Sekira pukul 18.45 WIB Plh. Ka. KPLP tiba di Lapas dan selanjutnya melakukan pengamanan terhadap tersangka beserta barang bukti yang ditemukan serta melaporkan kepada Pimpinan (Kalapas) atas temuan dugaan barang terlarang tersebut.

“Saya menginstruksikan untuk melakukan pemeriksaan awal serta menghubungi Pihak Satres Narkoba Polres Banyuasin guna melaporkan kejadian tersebut. Kemudian Plh. Ka. KPLP langsung menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka an. Supriyadi als Supri bin Suroto dan diperoleh keterangan bahwa dianya disuruh untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut oleh Tahanan yang sama-sama mengikuti persidangan yaitu an. Amir als Acong bin Sahir dengan upah Rp. 100.000,- (belum dibayar),” jelasnya.

lebih lanjut, ia menjelaskan tindak lanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap Tahanan an. Amir als Acong bin Sahir tersebut dan diperoleh keterangan tambahan bahwasanya yang menyuruhnya adalah salah seorang Tahanan lainnya juga sama-sama mengikuti persidangan yaitu an. Agus Witok bin Giman.

Lalu dilakukan pemanggilan terhadap Tahanan an. Agus Witok bin Giman tersebut sehingga diperoleh keterangan bahwasanya memang benar dirinya (Agus Witok bin Giman) yang memiliki barang temuan yang diduga berupa Narkotika jenis Shabu-shabu tersebut yang dia peroleh dari temannya diluar an. Edo yang membesuknya di Sel Tahanan Pengadilan Negeri Sukajadi tadi siang sekira pukul 15.00 WIB.

"Setelah diperoleh keterangan awal tersebut selanjutnya Plh. KPLP melaporkan/berkoordinasi dengan menghubungi Kanit Narkoba Polres Banyuasin via telepon/HP guna menyampaikan laporan atas temuan barang terlarang yang diduga Narkoba jenis Shabu-shabu tersebut," ungkapnya.

Hingga sekira pukul 21.30 WIB pihak Sat. Res. Narkoba Polres Banyuasin tiba di Lapas Kelas IIA Banyuasin guna menindaklanjuti laporan temuan yang diduga barang terlarang tersebut dan selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan/penyelidikan awal dan pada akhirnya sekira pukul 22.00 WIB dilaksanakan serah terima 3 (tiga) orang Tahanan yang diduga sebagai tersangka yaitu :

Nama : Agus Witok bin Giman
Umur : 34 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Status : Tahanan Hakim PN
No. Register : AIII. 029/2020
Perkara : Narkotika / Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009
Expirasi : 02-05-2020
Nama : Supriyadi als Supri bin Suroto
Umur : 36 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Status : Tahanan Hakim PN
No. Register : AIII. 008/2020
Perkara : Pasal 363 KUHP
Expirasi : 08-04-2020
Nama : Amir als Acong bin Sahir
Umur : 30 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Status : Tahanan Hakim PN
No. Register : AIII. 030/2020
Perkara : Narkotika / Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009
Expirasi : 02-05-2020

beserta barang bukti 1 (satu) bungkus plastik yang diduga barang terlarang berupa Narkotika jenis Shabu-shabu (dengan berat kira-kira 0,5 gr) tersebut guna pemeriksaan/penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Banyuasin.

Adapun Petugas yang sedang bertugas melakukan penggeledahan/pemeriksaan di Portir pada saat kejadian adalah Satgas P2U Regu IV an. M. Hirman Sutardi & M. Adi Renaldi yang dibantu oleh Petugas Staf Keamanan an. Khoirul Amri serta disaksikan oleh 2 (dua) orang Petugas Kejaksaan (Pengawal) yang masih berada di Portir dan dalam proses penggeledahan/pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.

Sampai saat ini dilaporkan Lapas Kelas IIA Banyuasin dalam situasi aman dan terkendali. (Adm)
×
Berita Terbaru Update