Gedung PN Palembang Klas 1a Khusus Tampak Sepi Imbas Dari Covid-19 (foto/fly) |
PALEMBANG. SP - Beberapa pengunjung sidang serta para penegak hukum yang sejatinya diagendakan bakal mengikuti persidangan di PN Palembang Klas 1A Khusus, Senin (23/3) dibuat kecele.
Pasalnya, pihak PN Palembang memutuskan menunda seluruh proses persidangan yang dijadwalkan berlangsung, Senin (23/3) kemarin. Tak ayal hal ini memantik rasa kecewa dari sejumlah pengunjung sidang yang bahkan sengaja datang dari luar daerah untuk menyaksikan kerabat dan koleganya menjalani persidangan.
"Pastinya kita sangat kecewa karena pemberitahun perihal penundaan persidangan baru kami ketahui setibanya disini, harusnya kami selaku pihak keluarga yang ingin menyaksikan persidangan diberitahu dahulu lah mengenai penundaan ini,” ungkap Rini sedikit kesal, warga Muara Dua Kabupaten OKU Selatan ditemui di PN Palembang Klas 1A Khusus.
Penundaan jadwal persidangan ini dibenarkan oleh juru bicara PN Palembang Klas 1A Khusus, Hotnar Simarmata. Menurut Hotnar, khusus tiga sidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang harusnya digelar Senin (23/3) ditunda dan dijadwalkan bakal digelar pada 6 April 2020 mendatang.
Ketiga sidang tipikor yang ditunda tersebut yakni kasus dugaan suap pada penerimaan calon siswa (casis) bintara Polri dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor. Selain itu, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung beku di Musi Banyuasin (Muba) serta kasus dugaan korupsi di OKU Selatan dengan agenda pembacaan putusan.
"Penundaan sidang karena seluruh tahanan tidak ada yang diperbolehkan untuk keluar tahanan. Mengacu pada surat edaran Kakanwil Kemenkumham Sumsel tertanggal 17 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 ke dalam lapas/LPKA/Rutan di Sumsel. Kita hanya mengikuti saja," ungkap Hotnar.
Senada dengan hal tersebut, Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumsel, Hamsir SH membenarkan perihal adanya surat edaran Kakanwil Kemenkum HAM Sumsel terkait antisipasi penyebaran pandemi Covid-19 ini.
Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan terkait perkara yang ditangani diantaranya penundaan penitipan tahanan baru, penundaan pelimpahan perkara baru. Selain itu, yang terpenting adalah penundaan persidangan sampai akhir Maret 2020 mendatang.
"Salah satu yang melatarbelakangi dikeluarkannya edaran ini mengingat kondisi Lapas/LPKA/Rutan di Sumsel overcrowding. Serta dalam keadaan steril Covid-19 maka akan sangat rentan dan berbahaya jika terdampak Covid-19," imbuh Hamsir.
Sementara itu berdasarkan pantauan pewarta, gedung serta ruang sidang nampak sepi, pengunjung sidang yang mulanya datang untuk menyaksikan jalannya persidang terpaksa pulang setelah diberitahu oleh petugas tentang adanya penundaan sidang baik pidana biasa serta pidana khusus.
Namun, terkhusus untuk sidang gugatan serta praperadilan di ruang sidang lantai dua PN Palembang nampak berjalan seperti biasa begitu juga pelayanan PTSP PN Palembang nampak masih melayani penyerahan berkas perkara perdata meskipun jumlah pengunjung dibatasi. (Fly)