Notification

×

Tag Terpopuler

Penyidik Kejati Sumsel Sambangi BPK RI

Tuesday, June 23, 2020 | Tuesday, June 23, 2020 WIB Last Updated 2020-06-23T08:41:55Z
Kasubsipenkum Kejati Sumsel M. Fadli Habibi SH
- Terkait Audit Dugaan Korupsi di PDPDE

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumsel, rencananya hari ini (24/6) akan menyambangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mempertanyakan kelanjutan audit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang patut diduga telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Hal tersebut dikatakan Kasubsipenkum Kejati Sumsel M. Fadli Habibi saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (23/6). 

"Rencananya hari ini (24/6)  tim penyidik Kejati Sumsel akan menyambangi kantor BPK RI untuk mempertanyakan proses audit terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaaan korupsi di  PDPDE," ungkap Fadli.

Dijelaskannya, tindakan tersebut merupakan salah satu upaya Kejati Sumsel untuk mengungkap perkara yang diduga menjerat beberapa pejabat tinggi khususnya di wilayah Sumsel. Namun diakuinya bahwa dalam penyelidikan perkara ini perlu adanya kesabaran terutama dalam hal penyelidikan.

"Kejati Sumsel terus melakukan upaya agar dapat mengungkap perkara tersebut, Tim Penyidik dari bidang Pidsus dari bulan September 2019 sudah mengirimkan dan memberikan data-data yang diperlukan oleh BPK  untuk diperiksa, karena ini diluar wewenang Kejati jadi perlu kesabaran menunggu hasil auditnya saja dari BPK, jika nanti hasil audit sudah keluar, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini tim penyidik Pidsus Kejati bisa menetapkan tersangka," ujarnya.

Sementara itu ketika ditanya mengenai adanya kesan gerak lambat proses pemeriksaan audit BPK, dirinya hanya mengatakan bahwa itu tergantung wewenang dari BPK RI, Kejati Sumsel hanya melengkapi data-data yang diperlukan oleh BPK yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan berkas audit.

"Tidak menutup kemungkinan juga, jika hasil audit sudah keluar, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil sejumlah saksi lagi termasuk sejumlah nama yang pernah diperiksa sebelumnya, jadi kita tunggu saja besok tim penyidik akan on the spot ke BPK RI, nanti akan kita infokan lagi," ujarnya.

Sekedar mengingatkan, perkara dugaan korupsi ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Dimana Hak jual ini merupakan Participacing Interest PHE 50%, Talisman 25% dan Pacific Oil 25% yang diberikan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Sumsel.

Namun nyatanya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya tapi perusahaan swasta PT PDPDE gas yang diduga menerima keuntungan yang fantastis. Dalam kurun waktu 2011 – 2019 PDPDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp 38 miliar dan di potong hutang saham Rp 8 miliar jadi bersihnya kurang lebih Rp 30 miliar pada kurun waktu 9 tahun.

Sementara PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini patut diduga yaitu pendapatan kotor yang didapat kurang lebih Rp. 977 miliar dan patut diduga pendapatan bersih yang diterima oleh PDPDE kurang lebih Rp 711 miliar. 

Dalam perjalanannya sudah banyak saksi yang diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, mereka adalah pejabat dan mantan pejabat dilingkungan Pemprov Sumsel,  dari pihak PDPDE serta saksi dari pihak rekanan PDPDE (swasta). (Fly)
×
Berita Terbaru Update