Notification

×

Tag Terpopuler

Berkas Dugaan OTT Projo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Wednesday, September 16, 2020 | Wednesday, September 16, 2020 WIB Last Updated 2020-09-16T08:07:35Z

AKBP Alamsyah Pelupessy

KAYUAGUNG, SP
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pengurus ormas Projo terhadap ASN Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI), memasuki babak baru. 


Penyidik Polres OKI telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan. ‘’Sudah kita serahkan berkasnya di Kejaksaan,’’ ujar Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP Alamsyah Pelupessy saat dihubungi, Rabu (16/09/2020), kemarin. 


Sebelumnya, sebelum melimpahkan ke pengadilan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta tiga pelaku pemerasan yakni FY, RN dan ER.


Pihak penyidik Polres OKI sendiri masih menunggu apakah ada permintaan dari kejaksaan untu kelengkapan berkas atau tidak. Sebab, penyidikan kasus sendiri berjalan sesuai dengan prosedur hukum, tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk menghentikan penyidikan.


Diketahui, penyidik Polres OKI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pengurus ormas Projo. Lima orang diamankan dalam OTT karena diduga melakukan pemerasan terhadap ASN di Pemkab OKI.


Operasi Tangkap Tangan sendiri dilakukan Rabu (12/8) sekitar pukul 17.00. Penangkapan awalnya dilakukan terhadap lima orang. Namun, dari hasil pemeriksaan dan gelar perlara, dua dari lima orang itu dibebaskan sementara FY, RN dan ER ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.


"Tapi setelah dilakukan gelar perkara, dua orang lainnya belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan sehingga hanya tiga orang yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka," katanya.


Lebih lanjut Alamsyah mengatakan, ketiganya sempat ditahan. Namun, keluarga mengajukan penangguhan penahanan.


"Setelah mempertimbangkan permohonan pihak keluarga dan kondisi kesehatan para tersangka yang dapat mengganggu tahanan lainnya dan petugas kepolisian, kami tangguhkan penahanan mereka. Ketiga tersangka pelaku pemerasan itu, lanjut Alamsyah, dikenakan wajib,’’ ujarnya lagi. (dor)

×
Berita Terbaru Update