Notification

×

Tag Terpopuler

Akibat Covid-19, Jatah Cuti Bersama Dipotong

Thursday, November 26, 2020 | Thursday, November 26, 2020 WIB Last Updated 2020-11-26T13:13:04Z

 

Ilustrasi (Net)

PALEMBANG, SP -  Jatah cuti bersama akhir tahun ini terancam dipotong. 

Setelah pemerintah melalui tiga instansi yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Menangapi hal tersebut, Pemerintah Kota Palembang belum mendapatkan surat edaran mengenai petunjuk cuti bersama, akhir tahun nanti.

Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Reza Fahlevi melalui Kabid Pembinaan Perizinan dan Penilaian Kerja Aparatur, Nova mengatakan, belum ada edaran terbaru dari pusat dan saat ini pun pemerintah masih menggodok cuti bersama akhir tahun.

Pihaknya saat ini masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB. 

"Kalau seandainya cuti bersama di bulan Desember ditiadakan, maka walikota akan membuat surat edaran yang baru," katanya, kepada Sumselpers Kamis (26/11/2020). 

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, tidak adanya libur Idul Fitri 2020 lantaran kasus Covid-19.

Sebelumnya diwacanakan pemerintah pusat akan menggantikan cuti bersama pada akhir tahun. 

Tetapi dengan melihat kasus Covid, pemerintah kembali mempertimbangkan hal tersebut. 

"Kita belum tahu kepastiannya, sedang ditunggu surat edaran untuk cuti bersama," katanya.

Sebelum adanya pengurangan jatah cuti bersama, tiga instansi yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziah dan Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020. 

Keputusan ini menanggapi pandemi yang masih meluas di Indonesia.

Dari kebijakan itu, pemerintah memenggal cuti bersama di tengah tahun pada akhir Desember. 

Pertama cuti bersama Hari Raya Natal 2020 pada 24 Desember diikuti Libur Natal 25 Desember.

Kedua, pengganti cuti bersama Hari Raya Natal Idul Fitri 1441 Hijriah. 

Pengganti cuti ini berlangsung pada 28 - 31 Desember 2020. 

Selain itu, hari libur juga akan berlangsung pada 1 Januari 2021 sebagai peringatan pergantian tahun. Dari jumlah tersebut, setidaknya masyarakat akan menikmati libur secara berturut-turut selama 9 hari.

Kendati telah ditetapkan, pemerintah pusat mulai membahas kembali rencana libur tersebut. 

Pasalnya, pandemi Covid-19 belum menunjukkan penurunan kasus secara signifikan.

Di Kota Palembang sendiri, kenaikan kasus Covid-19 perharinya ada tambahan belasan hingga puluhan kasus terkonfirmasi. 

Pada 22 Noverber, kasus bertambah 23 kasus, kemudian 23 November ada 24 kasus, 24 November ada 17 kasus, dan 25 November ada 27 kasus.

Total keseluruhan kasus periode 1 Februari - 25 November, kasus terkonfirmasi sudah 4.004, sembuh 3.205 orang dan meninggal 227 orang. 

Dari total itu, kasus aktif saat ini masih 572 kasus. (Ara).

×
Berita Terbaru Update