Notification

×

Tag Terpopuler

Melanggar Prokes, Didenda Rp 50 Ribu

Tuesday, November 17, 2020 | Tuesday, November 17, 2020 WIB Last Updated 2020-11-17T10:48:50Z

Walikota Pagaralam Alpian Maskoni Memimpin Apel Gabungan Tim Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan (Foto:Repi)

 

PAGARALAM, SP - Terhitung Selasa (17/11) tim gabungan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) sebagaimana tertuang dalam peraturan Walikota Pagaralam Nomor 30 tahun 2020 akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar Prokes berupa penerpan denda Rp50.000.

Selain denda, petugasnya juga akan menerapkan sanksi sosial lainnya.

Hal itu ditegaskan Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH saat memimpin apel gabungan tim Prokes yang dipusatkan di kawasan Pasar Dempo. Apel diikuti TNI Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Walikota Pagaralam mengatakan, hingga kini masyarakat kota Pagaralam dan elemen lainnya tetap kompak dan bersatu padu dalam memerangi Pandemi COVID-19 meski penambahan terus terjadi. "Terimakasih kepada masyarakat dan unsur terkait baik Forkompimda, maupun OPD yang tetap konsen dalam memerangi COVID 19," kata Walikota.

Ditambahkan Alpian, tindakan tegas terpaksa dilakukan dengan harapan masyarakat patuh dan tidak abai dalam menerapkan protokol kesehatan, karena hingga sekarang pandemi corona  masih berlangsung. 

“Tentunya kita semua berharap kembali pada kehidupan dan kondisi yang normal seperti sebelum kita dilanda pandemi COVID-19. Ekonomi masyarakat bergerak dengan baik, ke sawah, ke kebun, bekerja di kantor dan sejumlah aktivitas lainnya kembali normal. Situasi dan kondisi ini akan kita dapatkan berkat kerjsama kita yang baik hingga. akhirnya Pandemi COVID-19 berakhir.Terapkan protokol kesehatan dan tim laksanakan tugas dengan baik," pungkasnya,

Hadir pada apel tersebut, Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIk MH, Kajari M. Zuhri, asisten II, Kadishub, Kasatpol PP, Perwira Penghubung, Kepala Dinas Kesehatan,Camat, dan tamu undangan.(Rep)

 

×
Berita Terbaru Update