Notification

×

Tag Terpopuler

Berkas Dinyatakan Lengkap, Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Segera Disidang

Wednesday, January 20, 2021 | Wednesday, January 20, 2021 WIB Last Updated 2021-01-21T06:55:33Z
(Foto: Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Perkara kasus suap alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2014 segera akan disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. 

Dalam perkara tersebut, telah menjerat empat tersangka yakni mantan Bupati Muara Enim periode 2014 - 2018 Muzakir Sai Sohar, beserta tiga orang lainnya yakni HM Anjapri mantan Dirut PT. Mitra Ogan, Yan Satyananda, merupakan mantan kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan serta Abunawar Basyeban (Alm) selaku konsultan. 

Namun, status tersangka Anwar Basyeban saat ini gugur dikarenakan sudah meninggal dunia dan sekarang menjadi tiga tersangka.

Berkas tiga tersangka tersebut, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti atau tahap 2 oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, yang dilakukan secara secara virtual, Rabu (20/1/2021).

"Tadi sudah dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka Muzakir Sai Sohar dan kawan-kawan (dkk) atau Tahap 2 oleh Kejati Sumsel ke Kejari Palembang, untuk selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, guna proses persidangan," ujar Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH.

Sementara lanjut Khaidirman, untuk tersangka Muzakir dkk, saat ini masih ditahan di Rutan Tipikor Klas 1A Pakjo Palembang.

"Untuk para tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Pakjo Palembang, guna menjalankan proses persidangan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun 2014, yang mengakibatkan kerugian negarabkurang lebih sebesar Rp 5,8 miliar.

Dalam pemeriksaan oleh Tim Pidsus Kejati Sumsel, mendapatkan kerugian negara pada proyek tersebut yang merupakan proyek fiktif, sehingga penyidik beranggapan ada total los atau tidak ada kegiatan sama sekali. 

Untuk barang bukti ada uang sebesar Rp 200 juta didalam rekening, dan saat ini belum ada pengembalian kerugian negara.

Adapun peran dari empat orang tersangka tersebut, mempunyai peran masing masing, dua orang tersangka dari PT mitra ogan dan ada satu orang konsultan dan juga pejabat negara. 

Duua orang dari Mitra Ogan perannya yang mengeluaran dana Rp5,8 M lebih dan membuat seolah ada proyek untuk mengurus perizinan dan seolah-olah itu ada, setelah dicairkan diserahkan kepada oknum pejabat di Kabupaten Muara Enim.

Atas perbuatanya keempat tersangka, dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU No 31 tahun 99 jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara.

Ke empatnya dilakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik pidsus Kejati Sumsel dengan Sprindik nomer 01,02,03,04/L.6/P.d 1/II/2020 atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi Alih Fungsi Lahan hutan Produksi menjadi hutan tetap, penunjukan langsung, suap dan gratifikasi lahan di wilayah Muara enim tahun 2014. (Ariel)

Teks foto: Kejati Sumsel melakukan penyerahan berkas dan tersangka kasus alih fungsi lahan yang menjerat tersangka Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar secara virtual. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update