Notification

×

Tag Terpopuler

Residivis Kambuhan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Monday, February 01, 2021 | Monday, February 01, 2021 WIB Last Updated 2021-02-01T09:05:30Z

Gelapkan Handphone dan Motor

Terdakwa Alif Saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU di PN Palembang. (Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Gelapkan handphone dan satu unit sepeda motor, terdakwa Alif Tegar yang merupakan residivis kambuhan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan penjara, Senin (1/2/2021).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silvia SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH. MH.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dengan pasal 378 tentang penggelapan dengan barang bukti yang didapat yakni satu unit handpone dan satu unit motor, dengan ini menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara," tegas JPU Silvia saat membacakan tuntutan.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Alif Tegar meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

"Minta keringan pak hakim, saya menyesal pak, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,"ujar terdakwa kepada majelis hakim.

Namun, ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan, langsung menanyakan apakah terdawa Alif pernah dihukum.

Terdakwa Alif pun mengakui bahwa dirinya pernah dihukum dengan kasus yang serupa.

"Pernah pak hakim sama perkaranya saya juga dikurung 2 tahun penjara," kata terdakwa.

Setelah mendengar pengakuan dari terdakwa, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa Alif Tegar ditangkap di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Ia ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penggelapan terhadap kekasihnya sendiri dengan modus meminjam motor serta handpone untuk pergi ke tempat temannya dan akan pulang pada sore hari.

Karena percaya, sang kekasih pun meminjamkan barang tersebut, namun saat sore tiba, terdakwa tak kunjung datang hingga esok hari.

Geram liat tingkah terdakwa, sang kekasih pun melaporkan terdakwa kepihak kepolisian. Akibat perbuatannya korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

Sehingga pada bulan November 2020 lalu terdakwa pun diringkus oleh pihak kepolisian Polsek SU II. Dari pengakuan terdakwa, motor dan handpone tersebut dijual didaerah desa SP Padang sebesar Rp 1.7 Juta. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update