Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Terdakwa divonis Berbeda Satu Bebas Satunya Percobaan, Jaksa Ajukan Kasasi

Wednesday, March 03, 2021 | Wednesday, March 03, 2021 WIB Last Updated 2021-03-03T07:56:01Z
PALEMBANG, SP - Terkait vonis bebas murni terhadap Bismi dan vonis percobaan 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada dua terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan yang berujung saling lapor tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Arief Budiman SH, akan mengambil upaya hukum kasasi. 

"Iya benar, kita akan melakukan upaya kasasi untuk putusan (vonis) terhadap Bismi dan upaya hukum banding untuk Mei Priansyah, rencananya hari Senin (8/3/2021) mendatang akan kita ajukan," ujar JPU Arief Budiman saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (3/3/2021).

Terpisah Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH, membenarkan, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengambil upaya hukum dan direncanakan mengajukan kasasi terutama untuk vonis bebas murni terdakwa Bismi.

“Untuk upaya kasasi itu sudah pasti ya terutama untuk vonis bebas murni, namun kami masih mempelajari dahulu pertimbangan - pertimbangan majelis hakim dalam vonis yang telah dijatuhkan,” kata Agung.

Sementara itu Romaita SH, salah satu tim penasehat hukum terdakwa Mei Priansyah, mengatakan untuk upaya Kasasi dan Banding itu sepenuhnya wewenang penuntut umum.

"Upaya hukum Kasasi dan Banding itu sepenuhnya wewenang penuntut umum, karena itu sudah ranahnya Jaksa dan sudah diatur oleh undang-undang," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang sama - sama saling lapor dan berujung sama ke meja hijau yakni, Mei Priansyah dan Bismi, meskipun sama-sama bebas dari pidana penjara. Namun, majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, menjatuhkan putusan (vonis) berbeda kepada keduanya.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, menjatuhkan putusan kepada terdakwa Mei Priansyah dengan hukuman percobaan yakni 6 bulan penjara, namun menurut majelis hakim hukuman pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh terdakwa.

”Dengan ini menetapkan bahwa terdakwa atas nama Mei Priansyah divonis 6 bulan penjara, namun hukuman itu tidak perlu dijalankan kecuali selama percobaan 1 tahun terdakwa melakukan tindak pidana dan telah mendapat putusan dari majelis hakim, maka terdakwa akan menjalani hukuman 6 bulan penjara," Ucap ketua majelis hakim saat membacakan putusannya, Selasa (2/3/2021) sore.

Sementara terdakwa dalam kasus yang sama yakni Bismi divonis bebas tanpa syarat oleh majelis hakim. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Bismi tidak divonis dengan hukuman percobaan. Melainkan hukuman bebas seutuhnya serta dipulihkan nama baiknya. 

"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pasal 365 ayat 1 sehingga dengan demikian terdakwa  divonis bebas," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusannya.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Budiman SH, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

"Pikir - pikir yang mulia," ujar JPU Arief.

Setelah JPU menyatakan pikir - pikir, maka dengan demikian majelis hakim menyatakan putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap sebelum penuntut umum mengambil langkah upaya hukum selama 7 hari mendatang.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada dua terdakwa dengan pidana masing-masing 10 bulan penjara.

Untuk diketahui dua terdakwa tersebut yang terlibat perkelahian pada bulan Agustus 2020 di Jalan Gub H. bastari, yang berujung saling lapor, lantaran diduga Bismi mengajak istri Mei Priansyah kedalam mobil milik terdakwa Bismi.

Meski sama-sama berstatus terdakwa akibat saling lapor, dalam kasus yang sama terdakwa Bismi berstatus tahanan kota, sedangkan terdakwa Mei Priansyahasih berada di Rutan Polda Sumsel. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update