Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Periksa Wakil Bupati Ogan Ilir

Monday, March 29, 2021 | Monday, March 29, 2021 WIB Last Updated 2021-03-29T07:52:42Z

Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani seusai memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel terkait Masjid Sriwijaya (Ariel)

PALEMBANG, SP - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kembali melakukan pemanggilan saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Saksi yang datang memenuhi panggilan penyidik hari ini salah satunya, Wakil Bupati Ogan Ilir (OI), Ardani.

Ardani, diperiksa penyidik soal kapasitasnya sebagai Kepala Biro (Karo) Hukum Pemprov Sumsel, disaat itu. Dia tiba di Gedung Kejati Sumsel sekira pukul 11.00 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 13.12 WIB. 

Ditemui setelah pemeriksaan, Ardani mengatakan, kehadirannya di Kejati Sumsel, untuk memberikan keterangan terkait Tupoksinya yang saat pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dianggarkan, dirinya menjabat sebagai Kabiro Hukum Pemprov Sumsel. 

"Kita koordinasi hari ini karena waktu itukan saya menjabat sebagai Karo Hukum Pemprov Sumsel, jadi ditanya seputar itu saja," katanya. 

Namun Ardani, dengan tegas membantah jika dirinya diperiksa penyidik terkait anggaran pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. 

Menurutnya hal tersebut, tidak termasuk dalam tupoksinya sebagai Kabiro Hukum Pemprov Sumsel. 

"Untuk dana hibah saya tidak ditanya soal itu, soalnya memang bukan wewenang saya. Divisi hukum tidak dilibatkan soal membahas aliran dana hibah. Jadi saya kesini hanya ditanya soal gugatan Musawir (pemilik tanah masjid Raya Sriwijaya) saja," ujarnya singkat.

Sebelumnya dalam perkara tersebut, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka yakni, Eddy Hermanto yang merupakan mantan ketua pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani, Kuasa KSO PT Brantas Abi Praya-PT Yodya Karya.

Seperti diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. 

Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi. 

Sebab dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. 

Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update