Notification

×

Tag Terpopuler

Sebut Keterangan Ahli Kuatkan Dakwaan, Kuasa Hukum Johan Anuar Tanggapi Statmen JPU KPK

Wednesday, March 03, 2021 | Wednesday, March 03, 2021 WIB Last Updated 2021-03-03T08:19:30Z
Titis Rachmawati kuasa hukum Johan Anuar (foto Ariel)

PALEMBANG, SP - Menanggapi keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kuasa hukum terdakwa Johan Anuar, Titis Rachmawati SH LCA, mengaku tidak terlalu khawatir pada statmen yang dikatakan oleh JPU KPK terhadpa kliennya.

"Jika JPU mengatakan keterangan saksi ahli yang dihadirkan menguatkan dakwaan pada Johan Anuar, sah sah saja," ujar Titis saat dikonfirmasi, Rabu (3/3/2021).

Titis menegaskan bahwa yang perlu diketahui dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU KPK, bahwa saksi ahli menerangkan pendapatnya hanya berdasarkan Berita Acara Pidana (BAP) saja, bukan berdasarkan fakta-fakta yang diterangkan oleh saksi lainnya, yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

"Seperti yang dikatakan saksi ahli kemarin bahwa JA ada menyuruh Umirto memasukan proposal, pada fakta persidangannya Umirtom saat dihadirkan sebagai saksi, tidak ada mengatakan JA menyuruh dia untuk mengajukan proposal," jelas Titis.

Menurutnya, jika hanya berdasarkan BAP yang disodorkan pada saksi ahli, silakan saja jaksa beranggapan keterangan saksi menguatkan dakwaan terhadap Johan Anuar.

"Jadi perlu ditegaskan bahwa saksi ahli bisa saja tidak mengetahui fakta-fakta persidangan sebelumnya, karena saksi ahli hanya memberikan pendapatnya berdasarkan BAP," ujarnya.

Maka menurut Titis, jika jaksa beranggapan keterangan saksi menguatkan dakwaannya, harusnya jangan hanya berdasarkan BAP saja, tapi dengan fakta-fakta di persidangan.

"Saksi ahli itu berdasarkan teori teori saja bukan pada fakta-fakta hukum. Karena saksi ahli itu tidak tau fakta hukumnya terungkap di persidangan," tambahnya.

Titis juga mengatakan, pembuktian Johan Anuar bersalah disini tidak sepenuhnya ditangan ahli. Untuk pembuktian seorang terdakwa diperlukannya bukti lain seperti surat, perunjuk, dan keterangan si terdakwa seperti apa.

"Jadi sangat prematur jika jaksa KPK beranggapan ini telah menguatkan dakwaan pada Johan Anuar," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya JPU KPK, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Erma Suharti SH MH, menghadirkan 2 orang saksi ahlil yakni Laksmi Dewi dari BPK Pusat dan Eva Achjani Zulfa dari Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia.

Pada keterangannya, saksi Laksmi Dewi menerangkan adanya total kerugian negara sebesar 5,7 miliar pada perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Oku yang menjerat Wakil Bupati Johan Anuar sebagai terdakwa.

Ditemui disela scorsing sidang, JPU KPK Januar Dwi Nugroho mengatakan jika saksi ahli yang dihadirkan menguatkan dakwaan pada terdakwa Johan Anuar.

"Saksi memberikan keterangan tentang kerugian negara pada pengadaan lahan kuburan di Oku ini," ujar Januar, Selasa (2/3/2021).

Saksi Laksmi Dewi menerangkan bahwa ada kerugian negaranya sebesar 5,7 miliar, atau dikatakan total lost dari 6 miliar dikurang pajaknya.

Saksi juga menyebutkan bahwa adanha pihak terkait yakni Johan Anuar, Umirtom dan Khidirman. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update