Notification

×

Tag Terpopuler

Dituntut 7 Tahun Penjara, Oknum Kades Salah Gunakan Dana Covid Ajukan Pledoi

Monday, April 19, 2021 | Monday, April 19, 2021 WIB Last Updated 2021-04-19T06:06:31Z


PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan penyelewengan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) Covid-19, yang menjerat terdakwa Askari oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Musi Rawas, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa, Senin (19/4/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, terdakwa Askari dalam pledoi pribadinya mengaku bersalah dan menyesali atas perbuatannya.

"Saya tulang punggung keluarga yang masih memiliki tanggungan istri dan anak, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi pak hakim," jelas Askari dalam pembelaan (pledoi) pribadinya.

Kemudian Supendi SH MH, selaku penasihat hukum terdakwa juga menyampaikan pledoi secara tertulis yang pada intinya berkeberatan dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 7 tahun penjara, karena tidak memenuhi rasa keadilan terhadap terdakwa.

"Terutama tuntutan pidana tambahan terdakwa wajib mengganti uang sebesar Rp 187, 2 juta sebagai ganti kerugian negara, yang kami pastikan terdakwa tidak mampu untuk membayarnya karena terdakwa satu-satunya orang yang mencari uang dalam keluarganya," ujar Supendi.

Menurutnya, tuntutan wajib membayar denda kerugian negara itu melanggar Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi tiada suatu pelanggaran atau kejahatan appapun yang diancam dengan hukuman perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.

"Untuk itu memohon agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan hukuman seringan-ringannya, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," pinta Supendi kepada majelis hakim.

Setelah mendengar pledoi terdakwa, Majelis hakim kembali menunda persidangan pekan depan dengan agenda (Replik) tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi bantuan Covid-19 diduga dana desa tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp187,2 juta tidak diberikan terdakwa. Bantuan itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga masing-masing Rp600 ribu namun justru digunakan terdakwa untuk membayar utang pribadi, bermain judi toto gelap (togel), dan judi remi.

Selain itu, diketahui juga pada persidangan sebelumnya fakta baru terungkap langsung dari terdakwa bahwa selain dana covid digunakan bermain judi, juga terdakwa mengaku membelanjakan uang itu untuk bayar DP mobil selingkuhan terdakwa yang juga istri orang satu desa. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update