Notification

×

Tag Terpopuler

Polsek Sukarami Palembang Digugat Praperadilan

Monday, May 03, 2021 | Monday, May 03, 2021 WIB Last Updated 2021-05-03T07:15:15Z

PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menggelar sidang gugatan praperadilan perkara sah atau tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Sukarami Palembang, terhadap Muslianti, Spd, dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon, Senin (3/4/2021).

Sidang dengan nomor perkara 10/pid.pra/2021/pn.plg yang dipimpin hakim tunggal Nasorianto SH MH, ditunda dikarenakan pihak termohon yakni Polsek Sukarami Palembang tidak hadir dalam sidang tersebut.

Arief Budiman SH kuasa hukum Muslianti mengatakan, pihaknya menggugat praperadilan berawal kliennya dijadikan tersangka oleh Polsek Sukarami.

"Kita menanggapi bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Sukarami adalah bertentangan dengan aturan. Maka dari itu, kita menguji hal ini kepada pengadilan didalam perkara no 10/bit a 2021/ pn/plg," ujar Arief.

Dijelaskannya, pada sidang pertama ini pihak termohon Polsek Sukarami tidak hadir begitupun kuasa hukumnya. 

"Pihak termohon tidak hadir, tadi sudah dijelaskan majelis hakim bahwa termohon sudah dipanggil secara layak namun tidak bisa hadir karena ada alasan lain jadi sidang ini ditunda pada hari Jumat tanggal (6/4/2021) mendatang," jelas Arief.

Dalam perkara tersebut lanjut Arief, bermula pada tanggal 21 Januari klien kita adalah pelapor di polda sebagai korban penganiayaan. Namun dihari yang sama pada sore hari kliennya dilaporkan ke Polsek Sukarami.

"Setelah melaporkan ke Polda, dihari yang sama pada sore harinya kliennya dilaporkan di Polsek Sukarami. Tanggal 5 dia minta keterangan dalam klarifikasi bukan sebagai saksi. Tiba-tiba pada tanggal 17 April klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Arief.

Dengan tidak menyampaikan surat perintah dan surat pemberitaan SPDP maka pihaknya menguji ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update