Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Tjik Maimunah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Thursday, July 15, 2021 | Thursday, July 15, 2021 WIB Last Updated 2021-07-15T00:56:20Z
Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Kiagus Anwar SH., Menuntut Tjik Maimunah dengan Hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara (Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat terdakwa Tjik Maimunah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabu (14/7/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH, menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam tuntutannya JPU menilai Tjik Maimunah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan data otentik yakni surat pengakuan hak (SPH) atas objek tanah yang disengketakan antara terdakwa dan pelapor Ratna Juwita Nasution.

"Terdakwa terbukti bersalah, dengan ini menuntut dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan," ujar JPU Kiagus Anwar saat membacakan putusan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk mengajukan upaya pembelaan (Pledoi).

"Sudah dengar terdakwa maupun penasehat hukum atas tuntutan yang dibacakan oleh penuntut umum tadi, apakah akan mengajukan pembelaan," tanya majelis hakim.

Tjik Maimunah melalui penasehat hukumnya Titis Rachmawati kepada majelis hakim akan mengajukan pembelaan.

"Kita akan mengajukan pledoi yang mulia," ujar Titis melalui virtual.

Kemudian majelis hakim menunda sidang dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.

Menanggapi tuntutan dari JPU tersebut, pelapor Ratna Juwita Nasution mengaku kecewa kepada penuntut umum. Karena menurutnya tuntutan kepada terdakwa Tjik Mainumah dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan itu terlalu ringan.

"Yang jelas saya kecewa, karena tuntutan yang diberikan JPU kepada terdakwa sangatlah ringan," katanya. 

Namun demikian dirinya menyerah semua kepada majelis hakim sebagai pengambil keputusan dalam perkara tersebut.

"Meskipun tidak puas dengan tuntutan jaksa, tetapi saya serahkan semuanya kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa dalam sidang berikutnya, kita lihat saja nanti putusan seperti apa," tutupnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update