Notification

×

Tag Terpopuler

Terungkap Dalam Dakwaan, Ini Sejumlah Nama Penerima Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Tuesday, July 27, 2021 | Tuesday, July 27, 2021 WIB Last Updated 2021-07-27T07:45:29Z


PALEMBANG, SP -
Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat empat terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (27/7/2021).

Adapun empat terdakwa itu yakni, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto.

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkapkan sejumlah nama yang turut serta menerima sejumlah aliran dana salah satunya nama mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin turut disebut.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa sebelum dilakukan proses pencairan dana, pihak Perbendaharaan BPKAD Sumatera Selatan meminta Biro Kesra untuk melakukan verifikasi dokumen.

Namun tersangka Ahmad Nasuhi yang saat itu menjabat Pit Biro Kesra hanya melakukan formalitas verivikasi tanpa melihat kebenaran isi dari dokumen seperti domisili Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berada di Jakarta bukan di Sumatera Selatan.

Setelah dilakukan verivikasi diserahkan kembali ke BPKAD dan pada tanggal 8 Desember 2015 Laoma L. Tobing selaku Kepala BPKAD melakukan pencairan dana Hibah Masjid Sriwijaya ke Rekening Bank Sumsel Babel atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dengan nomor rekening 170-30-70013 sebesar RP 50.000.000.000,00.

Namun alamat rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang beralamat di jalan Danau Pose E 11 nomor 85 Jakarta yang merupakan alamat rumah Lumasiah selaku wakil seketaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya

Setelah uang masuk ke rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang baru dibayarkan oleh Muddai Madang selaku Bendahara dengan realisasi pembayaran uang muka pertama kepada PT Brantas Abipraya-Yodya Karya KSO pada bulan Januari 2010 sebesar Rp 48 499 930.000.

Setelah menerima pembayaran tersebut, Bambang E Marsono selaku Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero) mengarahkan terdakwa Dwi Kridayani untuk membuat rekening operasional divisi 1 yaitu rekening nomor 1130050880883 pada Bank Mandiri Cabang A Rivai atas nama PT Brantas Abipraya yang otoritas penggunaan rekening tersebut ada pada Yudi Arminto selaku project manager.

Adapun penggunaan uang dalam rekening operasional divisi 1 tersebut penggunaannya harus meminta persetujuan dari para direksi PT Brantas Abipraya (Persero) termasuk oleh Bambang E Marsono selaku Direktur Utama.

Bahwa dari pencairan uang muka pembayaran sebesar Rp 48 499 930.000,- melalui Bank Mandiri nomor rekening 1660001427103 atas nama PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya (KSC) di transfer ke rekening operasional divisi 1 yaitu rekening nomor 1130050880883 pada Bank Mandiri Cabang Arivai atas nama PT Brantas Abipraya sebesar Rp 33 000 000.000.

Sisanya diambil oleh Dwi Kridayani sebesar Rp 2.500.000.000, dipotong oleh PT Brantas Abeparaya dihitung keuntungan Rp.5.000 000 000, dan dipergunakan oleh terdakwa Yudi Arminto dengan alasan operasional proyek padahal untuk diberikan kepada Terdakwa Syarifuddin maupun kegunaan pihak-pihak lainnya diantaranya sebesar Rp 1.049.336,610.

Dan untuk Alex Noerdin sebesar Rp.2.343.000.000,-serta sewa heli untuk Alex Noerdin sebesar Rp 300.000.000.

Selanjutnya dan uang yang diterima oleh Terdakwa Syarifuddin sebesar Rp 1.049 336 610,- diberikan untuk keperluan pembelian tiket penerbangan pihak Yayasan Wakaf masjid Sriwijaya seperti Lumasia, marwah M Diah dan Toni.

Aguswara Bahwa selanjutnya pada tahun 2016 Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang diusulkan kembali oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan melalui Biro Kesra untuk menerima bantuan hibah, namun Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tidak memperoleh hibah.

Kemudian pada tahun 2017 Yayasan Wakaf masjid Sriwijaya menerima alokasi dana hibah untuk pembangunan masjid sriwijaya sebesar Rp 80 000 000 000, (Delapan puluh Milyar rupiah) berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan

Seusai sidang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Na'imullah SH MH menjelaskan, hal tersebut diatas merupakan uraian dari dakwaan penuntut umum.

"Karena ini sidang untuk umum, apa yang kita bacakan tadi sudah sesuai dengan Tupoksi dan SOP. Jadi sudah sesuai dengan fakta di lapangan," jelas Na'im. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update