Notification

×

Tag Terpopuler

Dicecar Jaksa Soal Aliran Dana Hibah, Alex Noerdin Bantah Terima Duit dan Sewa Helikopter

Tuesday, September 28, 2021 | Tuesday, September 28, 2021 WIB Last Updated 2021-09-28T11:30:36Z
Alex Noerdin terlihat dari layar monitor saat menjadi saksi disidang kasus masjid sriwijaya (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat empat terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/9/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan sebanyak sepuluh orang saksi. Namun dalam persidangan hanya ada lima saksi yang hadir, empat secara virtual satu secara offline.

Kelima saksi yang hadir adalah, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel periode 2008 - 2018, Muddai Madang mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Marwah M Diah mantan Ketua Yayasan wakaf Masjid Sriwijaya, Basyarudin Kadis PU Perkim Sumsel dan Rivelino Satia Nugraha dari Bank BSI.

Sementara lima saksi yang tidak hadir yakni, Jimly Asshiddiqie, M. Rudyana, Rizki Novandi, Risto Livian Surbakti dan Erwan Gustan.

Dalam persidangan, saksi Alex Noerdin menceritakan awal mula rencana pembangunan Masjid Sriwijaya. 

Dirinya menyebutkan jika pada saat itu bukan hanya masjid yang ingin dibangun melainkan juga Islamic Center.

Saat disinggung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, mengenai dana sebesar hampir 5 miliar dan 300 juta untuk sewa helikopter.

Dengan tegas saksi Alex Noerdin membantah jika dirinya ada menerima uang seperti yang disebutkan.

"Saya tidak pernah terima uang dari pihak mana pun terlebih dari pihak PT Brantas Abipraya, saya tidak kenal. Saya juga tidak ada pakai uang 300 juta untuk sewa helikopter," ujar Alex yang dihadirkan melalui virtual.

Selain itu, Alex juga membantah pertanyaan Jaksa terkait pernah menerima sejumlah uang dari Erwan.

"Tidak pernah pak, saya tidak tau, Erwan siapa?," Tanya Alex ke Jaksa.

Atas bantahan Alex Noerdin itu, tim Jaksa Penuntut Umum Roy Riady SH MH didampingi Naimullah SH MH membenarkan hal tersebut.

"Benar tadi saksi Alex Noerdin membantah jika ada menerima uang. Itu tidak masalah karena haknya saksi untuk membantah, kita juga sudah menyiapkan alat bukti lainnya untuk mengungkap dalam persidangan," kata Roy saat scorsing sidang.

Roy menjelaskan, bahwa ada uang sebesar 2,5 miliar dari PT Brantas melalui rekening pusat yang alirannya diterima oleh mantan orang pertama di Sumsel tersebut. Sementara itu dana sebesar 2,343 milar dari seorang bernama Erwan. Catatan tersebut ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Syarifudin.

Saat ditanya siapa sosok Erwan yang dimaksud Roy mengatakan nanti akan terungkap dipersidangan.

Selain itu, JPU Kejati Sumsel juga membenarkan jika Alex Noerdin membantah adanya uang sebesar 300 juta yang digunakannya untuk sewa helikopter.

Roy menjelaskan bahwa dalam dakwaan awal memang disebutkan jika Alex Noerdin turut menerima aliran dana sebesar 2,5 miliar rupiah.

Namun dalam persidangan tenyata bahwa ada PT Brantas mengeluarkan uang sebesar 2,5 miliar lagi dihari yang sama.

"Untuk aliran dana-dana tersebutlah yang dibantah saksi yang bersangkutan dalam sidang tadi," jelasnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update