Notification

×

Tag Terpopuler

Tergiur Upah 3 Juta, Sugiman Terdakwa Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

Wednesday, September 15, 2021 | Wednesday, September 15, 2021 WIB Last Updated 2021-09-15T07:24:12Z

A Rizal SH penasehat hukum terdakwa Sugiman (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut terdakwa Sugiman yang merupakan kurir narkotika jenis sabu seberat 83,83 gram dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Susanto SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (15/9/2021).

Selain dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara terdakwa Sugiman juga di denda 1 miliar rupiah, dengan subsidair 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35, tahun 2009 tentang narkotik, menuntut terdakwa dengan pidana hukuman selama 12 tahun penjara denda 1 miliar dengan subsider 6 bulan," tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Sugiman melalui penasehat hukumnya Arizal SH akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada agenda sidang selanjutnya.

"Menurut kami tuntutan kepada terdakwa Sugiman terlalu tinggi. Pasalnya terdakwa ini belum menerima upah atas pekerjaan yang dilakukannya, maka dari itu, kita akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan," kata Rizal seusai sidang.

Diketahui dalam dakwaan, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Palembang saat melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Rajawali depan hotel 101 Palembang sekira bulan Juni 2021 silam.

Penangkapan pada terdakwa Sugiman dilakukan karena petugas mendapat laporan, bahwa terdakwa kerap kali melakukan transaksi narkotika.

Saat diinterogasi, terdakwa Sugiman mengaku barang haram tersebut milik seorang bernama Ari (DPO) dengan harga sebesar Rp. 65.000.000.

Terdakwa Sugiman diminta Ari (DPO) untuk mengatarkan sabu-sabu seberat 83,83 gram kepada seorang bernama Ojak (DPO) dengan janji diupah uang sebesar Rp. 3.000.000.

Dari pengakuan terdakwa Sugiman dirinya baru 2 kali menjadi Kurir Narkotika.

Pada transaksi pertama, dirinya berhasil mengantarkan dan diupah uang sebesar Rp. 3.000.000, sedangkan pada transaksi kedua terdakwa ditangkap olehbpetugas Polrestabes Palembang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update