Notification

×

Tag Terpopuler

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Eks Kepsek SDN 79 Segera Disidang

Thursday, October 14, 2021 | Thursday, October 14, 2021 WIB Last Updated 2021-10-14T05:21:52Z
Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Kejari Palembang Hendy Tanjung, SH (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 79 tahun anggaran 2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (14/10/2021).

Tersangka itu adalah Nurmala Dewi selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepsek SDN 79 pada saat itu.

Pelimpahan berkas perkara tersebut, diserahkan tim Bidang Pidsus Kejari Palembang Hendy Tanjung SH dan diterima oleh Panmud Tipikor PN Palembang Cecep Sudrajat SH MH.

Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Kejari Palembang Hendy Tanjung mengatakan, pihaknya telah resmi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 79 atas nama tersangka Nurmala Dewi S.pd ke Pengadilan Tipikor Palembang.

"Hari ini, bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang telah resmi melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana BOS SDN 79 Palembang tahun anggaran 2019 atas nama tersangka ND selaku Plh Kepala SDN tersebut," jelas Hendy.

Dikatakannha, dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Setelah keluar penetapan perangkat sidang, pihaknya akan mempersiapkan agenda pembacaan dakwaan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera keluar penetapan perangkat sidang dan kita sudah siap untuk pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan," ujarnya.

Seperti diketahui, Nurmala Dewi diduga telah melakukan penyimpangan dana BOS SDN 79 Kota Palembang, yang bersumber dari dana BOS APBN Triwulan II dan III sebesar Rp. 560.640.000,00,- dan dana BOS APBD Triwulan II Rp. 40.440.000,00, tahun anggaran 2019.
 
Nurmala Dewi juga beberapa waktu lalu sebelum menjabat Plh SDN 79, sempat menjadi Kepala sekolah SDN 114 Palembang. Namun Nurmalah Dewi, diadukan oleh beberapa wali murid dan guru kepada Komisi IV DPRD Kota Palembang.

Hal itu dikarenakan yang bersangkutan meminta uang Rp 500.000 pada wali murid yang anaknya lulus di SD N 114 Palembang dengan modus Kepsek menelpon wali murid satu persatu untuk melunasi uang tersebut dengan alasan uang seragam. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update