Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Sebut Tuntuntan Jaksa Terlalu Sadis Sepanjang Penanganan Kasus Korupsi di Sumsel

Saturday, October 30, 2021 | Saturday, October 30, 2021 WIB Last Updated 2021-10-30T07:38:51Z
Nurmala SH., MH Kuasa Hukum Eddy Hermanto (Foto:Ariel)

PALEMBANG, SP - Menanggapi tuntutan pidana penjara 19 tahun yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021) kemarin, untuk atas nama empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, membuat tim kuasa hukum terkaget dan bereaksi keras.

Empat terdakwa itu yakni, Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto.

Nurmalah SH MH kuasa hukum terdakwa Eddy Hermanto, mengatakan tuntuntan tersebut tidak mendasar pada fakta hukum di persidangan. Bahkan Nurmalah menyebut tuntuntan pidana 19 tahun itu tersadis sepanjang penanganan kasus korupsi di Sumatera Selatan.

“Terlalu sadis sepanjang penanganan kasus korupsi di Sumsel, dan tidak berdasarkan fakta-fakta hukum kami menilai tuntutan tersebut sangat tidak adil,” ungkap Nurmalah saat memberikan tanggapan atas tuntutan terhadap kliennya, Sabtu (30/10/2021).

Nurmalah mengaku tidak mengerti atas dasar hukum pengambilan keputusan itu Jaksa Penuntut Umum. Karena menurutnya, sepanjang fakta selama persidangan tidak satu pun bukti yang menyatakan pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya.

Dijelaskannya, meskipun belum selesai bangunan fisik Masjid Sriwijaya itu ada dan sesuai fakta persidangan, majelis hakim juga sudah meninjau kelokasi saat sidang lapangan beberapa waktu lalu.

“Lalu dasarnya hukumnya apa hingga Jaksa mengambil keputusan dengan menuntut klien kami seberat itu. Kami punya rekaman full sidang dan saya pastikan tidak ada satupun yang mengatakan negara dirugikan Rp 116 miliar, dari semua saksi yang dihadirkan termasuk keterangan saksi ahli,” tegas Nurmalah.

Nurmalah juga membandingkan, beberapa kasus besar, seperti dugaan korupsi di lingkungan Pertamina dengan kerugian negara hampir 600an miliar tuntutan hingga putusan juga tidak sebesar seperti dialami kliennya, hanya dituntut berapa tahun. 

Lalu ada kasus lagi, seperti kasus korupsi Djoko Chandra dengan kerugian negara hampir Rp 913 miliar, hanya diputus 3,5 tahun, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 4,5 tahun.

“Itu jelas ada bukti penguat kerugian negara yang besar. Makanya sampai sekarang kami belum paham apa dasar JPU mengambil keputusan tersebut, bahkan boleh dibilang ini tuntuntan paling sadis di Sumsel bahkan di Indonesia,”ujarnya.

Dengan demikian pihaknya, berharap kepada majelis hakim agar bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku, karena selama persidangan, tidak ada satu pun kesaksian atau bukti apapun yang mengindikasikan bahwa klienya bersalah.

"Kami akan membuktikan dan memamaparkan fakta dalam nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang berikutnya. Kami optimis klien kami bisa lepas dari tuntutan karena memang belum ada bukti penguat bahwa klien kami bersalah,” katanya.

Hal senada juga dikatakan Fauzi Helmi SH kuasa hukum terdakwa Syarifuddin, dia mengaku kaget dan tidak menyangka jika tuntutan pidana tersebut hampir maksimal.

“Padahal jika dilihat dari perkara-perkara lain baik itu skala nasional yang lebih besar dari perkara ini, tuntutan pidananya tidak sebesar ini, sungguh diluar prediksi kami,” katanya.

Dirinya beserta tim kuasa hukum lainnya akan sesegera mungkin berkoordinasi guna melakukan upaya hukum untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang berikutnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto hingga kini belum berhasil dikonfirmasi.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, menjelaskan bahwa pada intinya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sudah berkesesuaian dengan fakta-fakta persidangan dan perbuatan para terdakwa.
 
“Sebagaimana dalam pertimbangan tuntutan pidana, yang memberatkan para terdakwa adalah tidak menyesali perbuatannya, selain itu dalam perkara ini terjadi dalam rangka pembangunan rumah ibadah atau Masjid,” ujarnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update