Notification

×

Tag Terpopuler

Pembayaran Termin 1 dan 2 Dicairkan Bersamaan, Hakim Perintahkan Jaksa Periksa BPKAD PALI

Thursday, November 18, 2021 | Thursday, November 18, 2021 WIB Last Updated 2021-11-18T08:05:42Z


PALEMBANG, SP - Sidang kasus dugaan korupsi proyek Normalisasi Sungai Abad di Kecamatan Abab dari Betung hingga Tanjung Kurung pada Dinas PUPR Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2018 yang menjerat tiga terdakwa yakni, Sri Dwi Hastuti, Junaidi dan Ririn Nadian, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (18/11/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari PALI menghadirkan lima saksi.

Kelima saksi itu adalah, Neni, selaku Bendahara Keuangan Dinas PUPR Pali, Ferigustian Kasubsi Pengeluaran Kas Daerah BPKAD PALI, Firdaus pegawai honor BPKAD PALI, dan dua saksi dari pihak Bank Sumsel Babel Cabang PALI.

Dalam keterangannya, saksi Neni selaku Bendahara Dinas PUPR PALI, mengakui bahwa pencairan dana untuk pembayaran pekerjaan Normalisasi Sungai Abab, termin 1 dan 2 dicairkan secara bersamaan.

"Karena saat itu diminta dan diajukan oleh PPTK (Terdakwa Junaidi) langsung untuk dua termin," ungkap saksi Neni kepada mejelis hakim.

Keterangan Neni itu juga dibenarkan oleh saksi Ferigustian selaku Kasubsi Pengeluaran Kas Daerah di Kantor BPKAD PALI.

"Pada kegiatan Normalisasi Sungai Abab tahun 2018 dibagi menjadi empat termin. Pembayaran termin 1 dan termin ke 2 dilakukan secara besamaan," katanya.

Setelah mendengar keterangan dari saksi Neni dan Feri, majelis hakim kemudian mempertanyakan atas dasar apa pencairan termin 1 dan 2 dicairkan secara bersamaan.

"Pembayaran termin suatu pekerjaan itu tidak boleh secara bersamaan. Kalau begini coba JPU periksa BPKAD PALI, sekalian jangan tangung-tanggung penyidikan dalam perkara ini," tegas hakim kepada Jaksa Penuntut Umum. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update