Notification

×

Tag Terpopuler

Dijerat Tiga Perkara, Muddai Madang Ajukan Eksepsi

Thursday, February 03, 2022 | Thursday, February 03, 2022 WIB Last Updated 2022-02-03T12:04:25Z


PALEMBANG, SP -
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Sumsel mendakwa Muddai Madang mantan Dirut PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) perusahaan join venture Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dengan pasal berlapis.

Terhadap  antan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya itu, JPU juga mendakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum hingga menyebabkan kerugian negara.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam primer Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," ungkap tim JPU saat membacakan dakwaan secara bergantian pada sidang perdana perkara PDPDE dan Masjid Sriwijaya yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/2/2022).

Tidak hanya itu, Muddai Madang dalam perkara PDPDE juga didakwa JPU dengan pasal tindak pidana pencucian uang, dalam perkara PDPDE yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar serta dalam pecahan dollar senilai USD 30,2 juta.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Muddai Madang melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan (Eksepsi) yang akan dibacakan secara tertulis pada sidang Kamis pekan depan.

Seusai sidang, Bani Kohar Harahap SH MH penasihat hukum terdakwa Muddai Madang mengatakan alasan mengajukan eksepsi, yakni dakwaan yang disusun oleh JPU dinilai belum sempurna.

"Karena dalam dakwaan itu kami melihat belum sempurna, tapi kami berupaya untuk meluruskannya," kata Bani kepada awak media.

Menurut Bani, karena dua perkara yang didakwa kepada kliennya itu berbeda, namun digabungkan menjadi satu berkas dakwaan.

"Saya kurang tahu alasan digabungkan apa, dari itulah kami merasa sebagai kuasa hukum Muddai Madang wajib untuk mengajukan eksepsi," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update