Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa Tak Hadir, Sidang Praperadilan Muddai Madang Ditunda

Wednesday, February 02, 2022 | Wednesday, February 02, 2022 WIB Last Updated 2022-02-02T07:16:04Z


Sidang praperadilan Muddai Madang ditunda lantaran Kejaksaan Tinggi Sumsel selaku Termohon tidak hadir (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menunda sidang pembacaan permohonan Praperadilan yang diajukan Muddai Madang yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi jual beli gas pada PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan Masjid Sriwijaya.


Penundaan sidang praperadilan itu, dikarenakan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel selaku Termohon tidak hadir dalam sidang perdana yang sudah dijadwalkan pada hari ini, Rabu (2/2/2022).


"Karena termohon tidak hadir tanpa pemberitahuan, maka sidang kita ditunda dan sidang akan dijadwalkan hari Senin (7/2/2022)," ujar hakim tunggal Efrata Hepi Tarigan SH MH.


Bani Kohar Harahap tim kuasa hukum Muddai Madang mengatakan, pihaknya mengajukan Praperadilan karena ada dua alat bukti yang tidak sesuai atas penetapan tersangka terhadap kliennya.


"Tadikan kita saksikan bersama, sidang pembacaan permohonan ditunda pada hari Senin dikarenakan pihak termohon tidak hadir. Alasan kita mengajukan Praperadilan ini dikarenakan ada dua alat bukti yang tidak sesuai, untuk lengkapnya nanti akan kita ungkap dalam persidangan," ujar Bani sesuai sidang.


Seperti diketahui Muddai Madang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas pada PDPDE dan Masjid Sriwijaya.


Dalam perkara PDPDE, Muddai Madang menjabat sebagai Direktur PT. DKLN dan juga merangkap Komisaris Utama PT. PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT. PDPDE Gas.


Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya, Muddai Madang merupakan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update