Notification

×

Tag Terpopuler

Oknum Dosen Cabul Didakwa Tiga Pasal

Thursday, February 17, 2022 | Thursday, February 17, 2022 WIB Last Updated 2022-02-17T06:04:17Z


PALEMBANG, SP -
Oknum dosen Universitas Sriwijaya Adhitya Rol Asmi yang terjerat kasus dugaan asusila menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (17/2/2022).

Sidang perdana yang diketuai oleh hakim Siti Fatimah SH MH tersebut, tertutup untuk umum, hal itu dikarenakan perkara ini adalah dugaan asusila.

Untuk terdakwa Aditya Rol Asmi sendiri dihadirkan melalui virtual dari Rutan Pakjo Palembang.

Dikonfirmasi sesuai sidang, Darmawan selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa kliennya didakwa dengan tiga pasal berbeda.

"Terdakwa didakwa dengan 3 pasal, namun bukan berlapis, yakni Pasal 289 KUHP, atau Pasal 294 Ayat (2) ke 2 KUHP, atau Pasal 281 ke 1 KUHP," ujarnya.

Darmawan menjelaskan, dalam pemeriksaan terdakwa Aditya Rol Azmi sudah mengakui perbuatan tersebut.

"Klien kita dalam pemeriksaan sudah mengakui adanya perbuatan tersebut," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update