Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa Kembali Cecar Syarifudin Soal Catatan Aliran Fee Proyek Masjid Sriwijaya

Thursday, April 21, 2022 | Thursday, April 21, 2022 WIB Last Updated 2022-04-21T12:25:56Z
Sidang lanjutan perkara Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV yang menjerat dua terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta, Kamis (21/4/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan saksi, Eddy Hermanto, Syarifudin, Loka Sangganegara, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.


Para saksi tersebut terkecuali Loka Sangganegara, sebelumnya sudah dijatuhi dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.


Dalam persidangan, tim JPU Roy Riady SH MH yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih itu, kembali mencecar pertanyaan kepada saksi Syarifudin terkait barang bukti berupa catatan aliran dana yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di kediamannya.


"Saudara saksi Syarifudin, tahu barang bukti berupa catatan ini yang ditemukan penyidik saat penggeledahan di rumah saudara?," tanya Roy Riady.


Namun, Syarifudin lagi-lagi membantahnya dan menjawab tidak mengetahui soal cacatan tersebut.


"Saya tidak tahu soal cacatan itu, saat penggeledahan saya sudah ditahan di rutan Pakjo. Saya tegaskan saya tidak pernah melihatnya, saya juga sudah menghadirkan saksi Ketua RT dalam sidang sebelumnya dan saksi tersebut mengaku hanya ditunjukan berita acara penggeledahan saja," ujar Syarifudin.


Tak percaya begitu saja, jaksa Roy Riady kembali menanyakan soal uang pembelian tiket untuk atas nama Lumasia yang tertera dalam cacatan tersebut.


"Awal sidang sudah saya sampaikan untuk pembelian tiket diambil dari uang administrasi proyek," jawabnya.


Kemudian jaksa juga menyinggung soal untuk main golf, akan tetapi Syarifudin tetap membantahnya. 


"Tidak ada itu," kata Syarifudin.


Setelah itu jaksa mengajukan pertanyaan kepada Yudi Armito selaku Project Manager proyek pembangunan Masjid Sriwijaya terkait ada persamaan catatan yang ditemukan di rumah Syarifudin dengan judul buku catatan pengeluaran KSO.


"Pada tanggal 15 Januari 2015 ada kesamaan antara catatan dengan buku KSO pengeluaran Rp 2,3 miliar untuk Sumsel 1 tanggalnya sama persis?," tanya Roy.


Yudi pun berkelit dan menyatakan tidak mengetahui catatan tersebut yang ditanyakan jaksa.


"Saya tidak pernah mengeluarkan dana sebesar itu baik untuk Syarifudin maupun untuk Sumsel 1," ujar Yudi.


"Bukti dukumen catatan di rumah Syarifudin tanggalnya sama persis dengan buku catatan KSO. Saya minta Anda jujur sebab ada kecocokan untuk Sumsel 1 sebesar Rp 2,5 miliar" tegas Kajari Prabumulih itu. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update