Notification

×

Tag Terpopuler

Loka Sangganegara Ngaku Pegawai Kontrak, Hakim : Dirut PT Indah Karya Harus Tanggung Jawab

Sunday, April 24, 2022 | Sunday, April 24, 2022 WIB Last Updated 2022-04-24T06:42:00Z


PALEMBANG, SP -
Terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa Loka Sangganegara yang ditunjuk oleh PT Indah Karya sebagai tim leader pengawas pada proyek pembangunan Masjid Sriwijaya hanyalah sebagai pegawai kontrak.

Hal itu diketahui, saat hakim mencecar pertanyaan kepada Loka Sangganegara yang dihadirkan sebagai saksi terkait pertanggungjawaban Direktur Utama PT Indah Karya dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat dua terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang, Kamis (20/4/2022) kemarin.

"Saudara saksi sebagai tim leader yang ditunjuk oleh PT Indah Karya, apakah saudara sebagai pegawai kontrak? Tanya hakim.

“Benar yang mulia, saya hanya pegawai kontrak yang dijadikan tim leader oleh PT Indah Karya,” jawab Loka.

Mendengar jawaban dari Loka Sangganegara itu, kemudian hakim mempertanyakan dimana tanggung jawab Dirut PT Indah Karya.

“Yang ikut bertanggungjawab seharusnya Dirut PT Indah Karya kan?,” tanya hakim lagi.

“Ya yang mulia, jawabnya.

Sebelumnya, hakim anggota Sahlan Effendi SH MH juga mencecar pertanyaan kepada saksi Dwi Kridayani selaku KSO PT Brantas Abipraya, terkait siapa yang bertanggungjawab atas penandatanganan kontrak kerja dengan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Bahkan menurut hakim, Direktur Utama PT Brantas Abipraya disaat itu harus ikut bertanggungjawab.

"Saksi Dwi Kridayani, saya tanya penandatangan kontrak kerja pengerjaan proyek apakah diperbolehkan dilakukan langsung oleh anda selaku KSO PT Brantas Abipraya," tanya hakim kepada Dwi Kridayani dalam persidangan, Kamis (21/4/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, Dwi Kridayani yang dihadirkan melalui virtual menjawab bahwa penandatanganan tersebut atas kuasa direktur utama PT Brantas Abipraya.

Mendengar jawaban dari Dwi, hakim lalu mengatakan seharusnya Dirut juga harus bertanggung jawab, kemudian hakim meminta kepada jaksa penuntut umum untuk mencatat setiap keterangan saksi, agar dapat menjadi alat bukti untuk keterkaitan Dirut PT Brantas Abipraya.

Menanggapi tentang keterlibatan dua Dirut tersebut, saat dikonfirmasi, Minggu (24/4/2022) tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Azwar Hamid SH MH mengatakan, untuk menindaklanjuti nama yang disebut oleh Hakim tentunya harus didukung dengan alat bukti.

“Intinya tergantung alat buktinya, kalau memang ada alat bukti dan bisa dipertangungjawaban secara hukum maka bisa kita tindaklanjuti. Sebab, hukum ini kan bukan mungkin atau tidak mungkin, tapi harus ada alat bukti. Namun yang jelas saat ini kita selesaikan dulu pembuktian untuk terdakwa dalam perkara ini,” ujarnya, (Ariel)

×
Berita Terbaru Update