Notification

×

Tag Terpopuler

Selasa, Dua Tersangka Kasus Program PTSL BPN Kota Palembang Jalani Sidang Perdana

Sunday, April 17, 2022 | Sunday, April 17, 2022 WIB Last Updated 2022-04-17T06:22:51Z

Dua tersangka kasus program PTSL BPN akan menjalani sidang perdana (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP - Dua tersangka kasus program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2019 akan menjalani sidang perdana, Selasa (29/4/2022) mendatang.

Kedua tersangka itu yakni, Ahmad Zairil kepala BPN Kabupaten Empat Lawang, yang pada saat itu menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019.

Sedangka tersangka atas nama Joke alias Yoke Norita selaku Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis tahun 2019.

Juru bica Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Efrata Heppy Tarigan SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menetapkan jadwal sidang perdana untuk dua tersangka tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Berdasarkan penetapan jadwal sidang dalam perkara tersebut, diagendakan pada, Selasa (19/4/2022) akan digelar sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum Kejari Palembang," ujar Efrata saat dikonfirmasi, Minggu (17/4/2022).

Untuk perangkat majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu lanjut Efrata, akan dipimpin oleh Manggapul Manalu SH MH sebagai hakim ketua didampingi Sahlan Effendi SH MH dan Iskandar Harun SH MH sebagai hakim anggota, dibantu Bainal Hakim SH selaku Panitra Pengganti.

Efrata menjelaskan, untuk sidang perdana kasus program PTSL tersebut kedua tersangka kemungkinan akan menjalani sidang secara virtual, hanya tim penasehat hukum masing-masing tersangka dan penuntut umum yang menghadiri sidang secara langsung.

"Karena mengingat situasi saat ini masih Pandemi, kita berharap juga kepada pihak pengunjung sidang agar menjaga ketertiban dan tetap mematuhi protokol kesehatan selama berlangsungnya sidang," pungkasnya.

Seperti diketahui, perkara tersebut terjadi bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang, melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL.

Akan tetapi dalam perjalanannya,  pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya.

Namun kedua tersangka tersebut diduga telah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang untuk pihak-pihak tertentu.

Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairil menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke diduga menerima gratifikasi tanah dengan luas 5000 meter. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update