Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang PDPDE, Saksi Sebut Miliaran Hingga Dolar Keluar Masuk ke Rekening Muddai Madang

Wednesday, April 20, 2022 | Wednesday, April 20, 2022 WIB Last Updated 2022-04-19T19:00:50Z

Sidang TPPU PDPDE di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) pada gugaan korupsi penjualan gas oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang menjerat tiga terdakwa yakni, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (19/4/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menghadirkan sejumlah saksi untuk ketiga terdakwa tersebut.


Sedangkan untuk terdakwa Alex Noerdin tidak dikenakan pasal TPPU hanya saja mantan Gubernur Sumsel itu hanya dikenakan pasal pidana dalam perkara PDPDE.


Dalam keterangannya saksi Nani Triana dari Bank Mandiri Palembang, yang dihadirkan dalam persidangan membeberkan ada tiga rekening atas nama Muddai Madang, yang dibuat pada November 2011, Juli 2019 dan Januari 2021.


“Dari tiga rekening tersebut ada transferan uang dari PDPDE Gas berupa mata uang dolar sebesar 150.000 US Dolar dan 5.394 US Dolar. Dalam keterangan uang tersebut, terkait Payment Invoice,” ujar saksi Nani.


Selain itu lanjut saksi Nani, ada juga uang yang keluar dari rekening Muddai Madang ke rekening atas nama Ratna Yulita.


“Untuk uang yang dikirimkan ke rekening Ratna Yulita ada yang sebesar Rp 3 miliar, dan ada juga sebesar Rp 400 juta,” ungkapnya.


Sementara itu saksi Venita Lasmarini pegawai Bank Sumsel Babel cabang Jakarta mengatakan, Mudai Madang memiliki satu rekening pribadi dari tahun 2009 hingga 2019. Mutasi debit dan kreditnya sampai 31 Oktober sebesar Rp 87 miliar.


"Dalam mutasi rekening koran ada atas nama Micel Browes masuk ke Muddai Madang, ada juga setor tunai tapi nama tidak ada, dan ada juga yang masuk sebesar 3,4 miliar," ujarnya. 


Setelah mendengarkan keterangan saksi tersebut, Muddai Madang membantah dan sempat menjelaskan soal uang yang ada di rekeningnya bukan hasil dari PT PDPDE Gas.


Bahkan Muddai Madang keberatan dengan pertanyaan jaksa penuntut umum kepada saksi dari perbankan yang seolah-olah uang dalam rekeningnya merupakan dari hasil Tindak Pindana Pencucian Uang.


"Mohon maaf saya bertanya terus karena ini perlu di klarifikasi, seolah olah saya ini maling uang negara. PDPDE Gas ini  perusahaan milik kami bukan milik negara. Pertanyaan JPU kepada Saksi terkesan seolah olah uang di rekening saya hasil dari PDPDE Gas.


Mendengar keberatan Muddai Madang, hakim ketua kembali mengingatkan yang bersangkutan agar menjelaskannya pada saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang mendatang.


"Ya itu silahkan nanti saudara Muddai Madang berikan keterangan dan jelaskan pada saat agenda pemeriksaan terdakwa," ujar hakim ketua.


Seusai sidang tim Jaksa Kejagung Muhammad mengatakan, jika saksi saksi yang dihadirkan sudah cukup memperkuat dakwaan JPU kepada keempat terdakwa. 


"Dalam perkara TPPU PDPDE ada 3 terdakwa yakni, Muddai Madang, Caca isa Saleh dan Yaniarsyah, hal tersebut akan kita kejar terus untuk pengembalian uang negara dalam perkara tersebut," tegasnya. 


Dijelaskannya, untuk total aliran uang kepada para terdakwa masih belum bisa dipastikan berapa nominalnya, akan tetapi dari terdakwa Caca Isa Saleh oleh penyidik sudah disita uang senilai Rp 3,3 miliar beserta aset bangunan dan tanah. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update