Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Pengaturan Suara Pileg, Kejari Prabumulih Tahan Tersangka Suap Anggota KPU

Wednesday, May 18, 2022 | Wednesday, May 18, 2022 WIB Last Updated 2022-05-18T13:16:36Z


Tersangka suap anggota KPU ditahan Kejari Prabumulih (Foto : Istimewa)


PALEMBANG, SP - Setelah sebelumnya menetapkan tersangka dan menahan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andre Swantana, kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan suap pengaturan suara pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019.


Sebelum menetapkan tersangka atas nama DR EF TY yang merupakan calon anggota DPR RI daerah pemilihan 2 Sumsel penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara rekonstruksi di halaman Kejari Prabumulih, Rabu (18/5/2022).


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan tersangka atas nama Dr. EF. TY dan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi anggota KPU Kota Prabumulih dalam pengaturan suara pada pemilihan legislatif tahun 2019.


"Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih telah melakukan Penahanan dan Rekonstruksi perkara atas dugaan suap/gratifikasi dalam pengaturan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Dr.EF.TY sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-71/L.6.17/fd.1/04/2022 tanggal 26 April 2022," jelas Anjasra melalui siaran pers yang diterima Sumsel Pers, Rabu (18/5/2022).


Selanjutnya kata Anjasra, terhadap tersangka Dr.EF.TY telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Prabumulih untuk 20 hari kedepan.


"Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Dr.EF.TY adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.


Rekontruksi tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidik Zit Mutaqin disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH dan Kasi Intel Anjasra Karya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update