Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Alex Noerdin, Muddai Maddang, Caca dan Yaniarsah

Wednesday, June 22, 2022 | Wednesday, June 22, 2022 WIB Last Updated 2022-06-22T07:03:44Z


Kasi Pentuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel Naimullah SH MH (Foto : istimewa)


PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat terdakwa yakni, Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah dalam perkara dugaan korupsi penjualan gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.


Kasi Pentuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel Naimullah SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.


"Iya benar kita sudah kita sudah ajukan banding atas vonis terhadap empat terdakwa ke Pengadilan Tinggi Palembang," ujar Naim, Rabu (22/6/2022). 


Selanjutnya kata Naim, dengan telah diajukan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu hasil banding yang sudah diajukan.


Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang telah menjatuhkan terhadap empat terdakwa dalam dua perkara tersebut.


Untuk Alex Noerdin, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun dan denda Rp.1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. 


Selain itu, amar putusan hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk membuka seluy rekening milik Alex Noerdin dan keluarganya yang telah diblokir selama proses penyidikan hingga proses persidangan berlangsung. 


Sedangkan terhadap Muddai Madang, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara serta dijatuhkan hukuman tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 36 miliar.


Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, wajib diganti dengan hukuman selama 5 tahun. 


Sementara, bagi dua terdakwa lain yakni Caca Isa Saleh Sadikin dan

A Yaniarsyah Hasan masing-masing divonis 11 tahun penjara. 


Hakim juga menjatuhkan vonis kepada keduanya untuk membayar uang pengganti.


A Yaniarsyah Hasan sebesar Rp.10 miliar dan uang pengganti yang mesti dibayar Caca sebesar Rp.4,6 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update