Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Dapat Bertindak Sebagai Jaksa Pengacara Negara Dengan Cara Ditunjuk Oleh Pemberi Kuasa Baik Dari Pemerintah Pusat Maupun Daerah,Serta BUMN/BUMD

Wednesday, June 08, 2022 | Wednesday, June 08, 2022 WIB Last Updated 2022-06-08T08:07:12Z


Muara Enim, SP  -
Kejaksaan Negeri (Kejari) bertindak sebagai jaksa pengacara negara hanya ditunjuk melalui surat kuasa khusus oleh pemberi kuasa sepanjang Pemberi kuasa adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN maupun BUMD

Dikatakan Kasi Datun Marjek Ravilo Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim ketika dikonfirmasi Awak Media diruangan Kasi Datun di Kejari Muara Enim Senin (6/6/2022)
Menjelaskan  PTBA ada kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara dengan kita di Kejaksaan Negeri Muara Enim karena sumber keuangan perusahaan disetarakan dengan keuangan Negara.

Dikatakannya terkait BSP ini sendiri adalah cucu Perusahaan PTBA kalau secara langsung kami tidak bisa memfasilitasi persoalan masyarakat dan langsung dengan pihak Prusahaan ini (PT BSP) dikarenakan adanya batasan kewenangan yang diatur dalam Undang Undang Kejaksaan,"

Disampaikannya kalau permasalahannya ada dilingkup PTBA, maka bisa difasilitasi untuk duduk bersama dengan cara me-mediasi dan meminta kejelasan PTBA sejauh mana kebenarannya,.Ujar Kasi Datun Kejari Kabupaten Muara Enim

Ketika pemasalahan status kepemilikan antara perusahaan PT BSP dengan masyarakat ini naik ke ranah pidana, maka masing-masing baik itu dari kejaksaan, kepolisian akan mempertanyakan siapa pemililk tanah yang sebenarnya (ranah perdata terlebih dahulu)

Barulah nanti dilihat pihak mana yang melakukan penyerobotan lahan. dan kalau putusan perdatanya sudah inkracht, akan dilihat siapa yang berhak atas tanah yang disengketakan tadi.

Jika Putusan pengadilan menyatakan tanah tersebut milik Perusahaan,maka masyarakat tidak boleh mengganggu seluruh aktivitas perusahaan atas tanah tersebut, pun sebaliknya jika tanah tersebut terbukti milik masyarakat,maka perusahaan wajib melakukan pembayaran ganti kerugian atas tanah milik masyarakat tersebut.

Adapun maksud dan tujuan kedatangan masyarakat ke kantor Kejari Muara Enim ini intinya adalah membahas permasalahan masyarakat terkait tuntutan ganti rugi lahan milik masyarakat kepada perusahaan,"tungkas Marjek Ravilo Kasi Datun Kejari Muara Enim kepada Awak Media (Dharmawan,SE/Tim)

×
Berita Terbaru Update