Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Kredit Macet, Dua Petinggi Bank Sumsel Babel Dituntut 2 Tahun Penjara

Tuesday, July 12, 2022 | Tuesday, July 12, 2022 WIB Last Updated 2022-07-12T09:31:03Z


Dua terdakwa kasus kredit macet Bank Sumsel Babel dituntut jaksa 2 Tahun Penjara (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Dua terdakwa petinggi Bank Sumsel Babel Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Gatramas Internusa tahun 2014 sebesar Rp.13,9 miliar, dituntut hukuman pidana masing-masing selama dua tahun penjara.


Tuntutan tersebut, dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (12/7/2022).


Selain hukuman pidana, kedua terdakwa juga di denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.


Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan wewenang pada jabatannya dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Gatramas Internusa yang gagal bayar (kredit macet) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.


"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi," tegas JPU saat membacakan tuntutan.


Adapun hal-hal yang memberatkan menurut JPU perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sementara hal-hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.


Seperti diketahui, perkara yang menjerat kedua terdakwa merupakan pengembangan kasus sebelumnya, yang menjerat narapidana Agustinus Judianto Komisaris PT Gatramas Internusa yang telah divonis pidana selama 8 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.


Kedua terdakwa, dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  (Ariel)

×
Berita Terbaru Update