Notification

×

Tag Terpopuler

Petani Plasma Kebun Kelapa Sawit Minta BPKP Audit Tata Kelola PT Andira Agro

Monday, July 25, 2022 | Monday, July 25, 2022 WIB Last Updated 2022-07-25T12:56:00Z

 

Pengurus petani plasma kebun kelapa sawit menyerahkan berkas laporan ke BPKP sumsel (Foto:Ariel/SP) 

PALEMBANG, SP - Pengurus Petani Plasma Kebun Kelapa Sawit di Desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin, mendatangi kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Selatan, Senin (25/7/2022).


Kedatangan mereka guna menyampaikan lima belas tuntutan dan meminta BPKP melakukan audit khusus kepada PT Andira Agro Tbk tentang tata kelola industri kebun kelapa sawit yang diduga telah merugikan keuangan negara dan petani pemilik plasma (Masyarakat).


Salman Hasan selaku kuasa dari pemilik petani plasma sawit yang didampingi para aktivis Banyuasin menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan surat secara langsung yang diterima oleh staf BPKP Zulkarnain.


Selain meminta BPKP melakukan audit khusus kepada PT Andira Agro Tbk Salman juga menyampaikan 15 fakta-fakta yang terjadi kesepakatan masyarakat Desa Sebubus.


"Kami meminta agar BPKP melakukan audit khusus dan telah menyampaikan fakta-fakta diantaranya pada tahun 2021, terjadi kesepakatan antara masyarakat Desa Sebubus dengan PT Andira Agro Tbk untuk membangun Plasma kebun sawit dengan syarat masyarakat harus menyerahkan lahannya kepada PT Andira Agro untuk di bangun kebun sawit inti dan Plasma," ujar Salman.


Dijelaskannya, adapun jumlah kebun sawit yang dijanjikan seluas 232 hektar yang terletak di sungai buaya dan parid sesuai dengan dokumen kepemilikan lahan (SPH).


"Akan tetapi dengan seiring berjalannya waktu lahan kami yang ditanami sejak tahun 2010 dan tahun 2015. Telah menghasilkan, namun hingga sekarang mayarakat petani plasma belum menikmati hasil panen buah sawit tanah kami tersebut. Masyarakat juga telah beberapa kali menemui pihak PT Andira Agro, untuk meminta bagian dan penjelasan dan telah di mediasi oleh Pemkab Banyuasin dan hasilnya pemerintah setempat meminta agar PT Andira Agro segera menyerahkan lahan plasma milik masyarakat," jelasnya.


Salman mengatakan, sebagaimana tercatat di penawaran umum perdana saham Prospektus PT Andira Agro Tbk telah tercatat mempunyai piutang sebesar Rp.32.800.000.000,- tercatat pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021. Atas biaya pembangunan kebun plasma sawit seluas 820 hektar di bawah binaan koperasi bina usaha tani. 


"Dan kemudian tanggal 29 April tahun 2022 tercatat kembali laporan keuangan pihak perusahaan, menyebutkan bahwa masyarakat petani plasma masih menyisakan hutang sebesar Rp.17.862.253.220, sementara kami telah membebaskan pihak perusahaan, kebun inti seluas 784 hektar tahun 2010. Dengan HGU No.16 tanggal 19 Januari 2010 dan HGU No.OOO.34. dengan luas.702.85. yang terletak di Desa sebubus muara Padang tahun 2011. Untuk itu kami meminta kepada BPKP agar melakukan audit khusus kepada PT Andira Agro Tbk," tegas Salman didampingi tim hukumnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update