Notification

×

Tag Terpopuler

Rugikan Negara Rp 32,7 Miliar, Jaksa Kejagung Tuntut Eks Dirut Mitra Ogan 7 Tahun Bui

Friday, July 01, 2022 | Friday, July 01, 2022 WIB Last Updated 2022-07-01T09:34:01Z
Eks Dirut PT Mitra Ogan dituntut 7 tahun penjara (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terdakwa Elka Wahyudi mantan Direktur Utama PT Mitra Ogan yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi usaha patungan fiktif pengelolaan lahan sawit yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 32,7 miliar tahun 2010 dituntut hukuman pidana selama 7 tahun penjara.


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (1/7/2022).


Selain pidana penjara terdakwa Elka Wahyudi juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.


"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan," tegas JPU Kejagung saat membacakan tuntutan.


Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa menurut JPU, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. 


Sedangkan hal-hal yang memberatkan, perbui terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.


Seusai mendengarkan tuntutan pidana tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.


Dalam dakwaan, JPU Kejagung menjerat terdakwa melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update