Notification

×

Tag Terpopuler

Berbelit-belit Berikan Keterangan, Eks Komisioner KPU Prabumulih Dituntut 6 Tahun Bui

Monday, August 08, 2022 | Monday, August 08, 2022 WIB Last Updated 2022-08-08T09:11:03Z

Sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa kasus pengaturan suara pileg di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa Andri Swantana eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih dan Dr EF Thana Yudha eks Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, yang terjerat dalam perkara dugaan suap pengaturan suara pileg tahun 2019, menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/8/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, JPU Kejari Prabumulih menuntut hukuman pidana berbeda terhadap dua terdakwa tersebut.


Untuk terdakwa Dr EF Thana Yudha dituntut hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara denda 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.


Sementara terdakwa Andri Swantana dituntut hukuman pidana lebih tinggi selama 6 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan.


"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dr EF Thana Yudha dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Menuntut terdakwa Andri Swantana dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU Kejari Prabumulih Zith Muttaqen saat membacakan tuntutan.


Dalam pertimbangannya hal-hal yang memberatkan JPU menilai, bahwa perbuatan terdakwa Dr EF Thana Yudha tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.


Sementara hal-hal yang memberatkan Andri Swantana selaku komisioner KPU dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit-belit, selaku penyelenggara negara tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah merusak pesta demokrasi.


Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.


Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang yang akan digelar pada sidang pekan depan.


JPU Kejari Prabumulih Zith Muttaqen seusai sidang mengatakan, tuntuntan dua terdakwa berbeda dikarenakan ada hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangan penuntut umum.


"Ya seperti teman-teman media dengar tadi, kami sudah membacakan tuntutan. Untuk Dr EF Thana Yudha kami tuntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan dikarenakan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, sedangkan untuk Andri Swantana selaku komisioner KPU terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit," ujar Zith Muttaqen.


Dalam dakwaannya JPU Kejari Prabumulih menyebut, bahwa pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana selaku komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha yang merupakan Calon Legislatif DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) 2 sebanyak 20 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara dari Kota Prabumulih.


Oleh Andri Swantana, satu suara untuk Dr EF Thana Yudha dihargai sebesar Rp 20 ribu, yang ditotal dari jumlah 20 ribu suara sebesar Rp 400 juta. Akan tetapi, Dr EF Thana Yudha hanya membayar sebesar Rp 350 juta dari nilai tersebut.


Dalam perjalanannya, setelah selesai pemilihan legislatif ditahun 2019 suara yang dijanjikan Andri Swantana kepada Dr EF Thana Yudha sebanyak 20 ribu suara tidak didapatkan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update